Amnesty: Ratusan Anak di Thailand Dapat Dipenjara Akibat Ikut Gerakan Protes

8 Februari 2023, 20:02 WIB
Amnesty: Ratusan Anak di Thailand Dapat Dipenjara Akibat Ikut Gerakan Protes /Soe Zeya Tun/Reuters/

KILAS KLATEN – Banyak terdakwa yang masih kanak-kanak menghadapi tuntutan pidana terkait dengan dugaan pelanggaran, diantaranya terkait dengan aksi Gerakan protes pada tahun 2020 sampai pada tahun 2021.

Beberapa cerita terungkap pada sebuah laporan terbaru mengenai dugaan pelanggaran hak asasi manusia, yang mendokumentasikan anak-anak yang ikut serta dalam aksi protes panjang Thailand pada Amnesty International. Rabu, 8 Februari 2023.

Sainam, seorang pemuda berusia 17 tahun, yang pada sebelumnya pernah ditembak dengan peluru karet ialah peserta protes pro-demokrasi. Yang pada hari itu ingin melewatkan demonstrasi di hari penangkapannya di tahun 2021, melihat seorang temannya tengah terluka.

“ Saya melihat teman saya tertembak di berita, jadi saya pergi untuk melihat teman saya. Dan ketika tiba, suasananya sudah sangat kacau. Polisi berlari untuk berusaha menangkap siapa pun yang ada di sana,” ujar Sainam pada Aljazeera.

Baca Juga: Bantu Pencarian Korban Gempa Turki, Uni Eropa Segera Kirim Tim Penyelamat

Hampir dari 300 kasus, terdakwa yang masih anak-anak tersebut tetap menghadapi tuntutan pidananya. Dugaan pelanggaran tersebut, banyak diantaranya terkait dengan aksi protes pada tahun 2020-2021.

Amnesty menyampaikan bahwasanya proses tersebut melanggar kebebasan berekspresi mereka, memecah belah keluarga, dan membahayakan masa depan.

“ Banyak dari mereka yang berpotensi dipenjara,” ujar Chanatip Tatiyakaroonwong, seorang peneliti regional di Amnesty. Dia mengatakan bahwa mayoritas dari kasus yang terdokumentasi, 200 diantaranya telah dibuka berdasarkan keputusan darurat.

Keputusan tersebut diberlakukan mulai Maret 2020, sampai pada Oktober tahun 2022 dalam rangka upaya untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

Tujuh belas orang telah didakwa dengan lese majeste pasal 112, dengan hukuman penjara antara 3 dan 15 tahun. Chanatip mengatakan bahwa, bahkan jika anak-anak itu tidak didakwa, maka proses panjang persidangan telah merampas masa depan mereka.

Seorang pengacara yang bertugas di Thailand Utara untuk Thai Lawyers Of Human Rights, Wannaphat Jeroumjit, mengatakan bahwa organisasinya telah mendokumentasikan kasus-kasus anak-anak yang menderita kekerasan fisik selama masa penahanan mereka.

“ Amnesty sendiri tidak berkomentar apakah anak-anak atau pemrotes melanggar undang-undang,” ujar Chanatip. “ Sikap kami ialah bahwa hukum ini sendiri tidak sesuai dengan standar hukum Internasional. Mereka ada dengan tujuan untuk mendapatkan hak, dalam berbicara dan berkumpul secara damai."

Baca Juga: Turki Diguncang Gempa Besar dengan Skala 7,8 Magnitudo

Kementeria Kehakiman Thailand kemudian menanggapi laporan tersebut dengan mengatakan kepada Amnesty International bahwa “ kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkumpul ialah hak yang fundamental bagi masyarakat demokratis.”

Hal ini dijamin oleh Konstitusi 2017, dan diundangkan di bawah kekuasaan militer. “ Persidangan terhadap pengunjuk rasa anak, tidak pula dimaksudkan untuk membatasi hak dan kebebasan atau untuk menargetkan pembangkang.”***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Aljazeera

Tags

Terkini

Terpopuler