Info Samsat Keliling Depok Jum’at 3 November 2023, Berikut Lokasi Dan Syaratnya

- 3 November 2023, 07:31 WIB
Info Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Pemalang Jawa Tengah, Hari Ini Jumat 31 Maret 2023: Ada Tiga Lokasi
Info Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Pemalang Jawa Tengah, Hari Ini Jumat 31 Maret 2023: Ada Tiga Lokasi /@samsat_karanganyar/Instagram/

Perlu diingat bahwa, layanan Samsat Keliling Depok Polrestro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Info Samsat Keliling Jakarta Kamis 2 November 2023, Berikut Lokasi Dan Syaratnya

Berikut syarat Samsat Keliling Depok pada Jum’at 3 November 2023.

Syarat perpanjangan SIM A atau C pada layanan Samsat Keliling Depok adalah sebagai berikut:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
  3. Tesk Psikologi SIM,
  4. Surat Keterangan Sehat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi terkait layanan Samsat Keliling Depok berdasakan informasi yang dibagikan oleh Polrestro Depok untuk mempermudah masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).***

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah