Pemkab Klaten Segera Evaluasi Seleksi Perangkat Desa, Ada yang Janggal?

- 28 Agustus 2022, 23:48 WIB
Bupati Klaten, Sri Mulyani beserta jajarannya memantau tes perangkat desa hari kedua ke sejumlah daerah di kabupaten Klaten.
Bupati Klaten, Sri Mulyani beserta jajarannya memantau tes perangkat desa hari kedua ke sejumlah daerah di kabupaten Klaten. /klatenkab.go.id/

“Dari evaluasi ini tidak akan mengganggu hasil akhirnya. Tahapan jalan terus,” ungkap dia.

Diketahui, terdapat banyak protes dan kejanggalan di sejumlah daerah mengenai seleksi penjaringan perangkat desa di Klaten tersebut. Seperti, terdapat kasus salah input nilai yang berada di Desa Serenan dan sejumlah wilayah lainnya. 

Salah satu peserta, Irfan Pramudya Aji (23) mengaku memperoleh pengumuman pukul 21.00 WIB. sudah ditandatangani panitia serta kepala desa.

Namun, beberapa jam berikutnya ternyata ada revisi terhadap pengumuman tersebut.

Selanjutnya di wilayah Kecamatan Juwiring, bahwa menurut pelapor terdapat indikasi adanya manipulasi dan kecurangan.

Baca Juga: Sebanyak 5.101 Peserta Ikuti Tes Seleksi Perangkat Desa di Klaten

Di wilayah Kecamatan Wonosari, seperti halnya di wilayah Kecamatan Juwiring, terdapat protes keras, dimana para peserta banyak yang melayangkan protes terkait hasil tes yang kurang trasnparan dan disinyalir terdapat manipulasi dan kecurangan.

Pasalnya menurut sumber yang beredar, peserta yang terpilih masih memiliki hubungan keluarga dengan perangkat desa yang menjabat. Hal inilah yang menimbulkan gejolak di masyarakat bahwa hal tersebut telah dimanipulsi.

Lebih janggalnya lagi, hasil tes assesment peserta yang dinyatakan lolos dalam seleksi tersebut terpaut jauh dengan peserta lainya yang notabane nya merupakan orang dari luar desa.

Selain itu, mereka juga menggangap bahwa Tim TP3D kurang transparan dalam memberikan perincian nilai hasil seleksi.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPD Gerakan Jalan Lurus (GJL) Klaten menyoroti permasalahan yang bermunculan dari pelaksanaan seleksi pengisian perangkat desa.

Ketua DPD GJL Klaten, Anang Budi Wibowo, mengatakan ada celah-celah yang rawan digunakan untuk penyimpangan pada Perbup No. 30 tahun 2022 yang menjadi dasar pelaksanaan pengisian perangkat desa di Klaten.

“Sebenarnya kami sudah menyampaikan masukan kepada stakeholder di Pemkab Klaten mengenai celah-celah dalam Perbup yang mungkin dilakukan oleh pelaksana. Tetapi sampai saat ini masukan kami tidak mendapatkan tanggapan,” kata Anang, Jumat 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Bank Klaten Ajak Gemar Menabung Sejak Dini Melalui Dakon Fest 2022

Ia mencontohkan, dugaan penyimpangan ketika ada revisi nilai oleh tim penguji dari salah satu perguruan tinggi yang menjadi mitra kerja TP3D di Kecamatan Wedi. Saat itu, ada revisi terhadap berita acara yang sudah diumumkan dengan alasan terjadi human error.

“Padahal di Pasal 44 Perbup No. 30 tahun 2022 itu jelas tertulis TP3D maupun tim penguji tidak diperbolehkan melakukan revisi berita acara hasil penilaian dan perangkingan yang sudah diumumkan,” kata dia.

Terkait permasalahan yang timbul dari seleksi pengisian perangkat desa, DPD GJL akan membuka posko pengaduan.

“Kami berharap warga yang menemukan dugaan penyimpangan dapat melaporkan kepada kami dengan disertai bukti-bukti yang cukup. Laporan akan kami pelajari. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, akan kami tindak lanjuti secara hukum,” ujar Anang, seperti dilansir dari Solopos.com.***

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Solopos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x