Baca Juga: Tak Hafal Pancasila, Ketua DPRD Lumajang Mengundurkan Diri
Kemudian saat itu Rasuna Said juga terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat (DPR-RIS) hingga diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Rasuna Said wafat pada 2 November 1965 pada usianya 55 tahun, yang diketahui karena mengidap kanker payudara. Dan ia dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.
Berdasarkan dari Surat Keputusan Presiden RI No. 084/TK/Tahun 1974 pada tanggal 13 Desember 1974, pemerintah memberikan gelar terhadap Rasuna Said sebagai pahlawan nasional.
Tak hanya itu, nama Rasuna Said kini juga dipakai sebagai nama jalan di beberapa daerah seperti pusat bisnis Kuningan, Jakarta Selatan hingga Padang, Sumatera Barat.***