Ngirit Sangu Lur! Disdik Klaten Terbitkan Aturan Siswa SMP Dilarang Mengendarai Motor ke Sekolah

- 29 Desember 2022, 15:20 WIB
Ilustrasi - Ngirit Sangu Lur! Disdik Klaten Terbitkan Aturan Siswa SMP Dilarang Mengendarai Motor ke Sekolah
Ilustrasi - Ngirit Sangu Lur! Disdik Klaten Terbitkan Aturan Siswa SMP Dilarang Mengendarai Motor ke Sekolah /

KILAS KLATEN - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Klaten telah mengeluarkan surat edaran yang didalamnya berisi larangan siswa SMP mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.

Adapun larangan terkait siswa SMP di Klaten dilarang mengendarai motor ke sekolah tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Klaten, Yunanta. SE tertanggal 20 Desember 2022 yang ditujukan kepada Kepala SMP negeri dan swasta di Klaten.

Adanya surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Disdik Klaten atas surat dari SatLantas Polres Klaten dengan nomor B/377/ XII/ HUM 1.1/ 2022 yang sebelumnya ditindaklanjuti melalui koordinasi.

Yunanta menjelaskan, terdapat tiga poin dalam Surat Edaran tersebut.

Baca Juga: Pundungan Juwiring Klaten Kini Punya Lumbung Pangan Desa Sendiri, Diresmikan Langsung oleh Bupati Klaten

Poin Pertama, Pertama siswa dilarang menggunakan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat ke sekolah atau di dalam aktivitas apapun lantaran belum memenuhi syarat mengendarai kendaraan bermotor dengan ditunjukkan kepemilikan SIM.

Poin Kedua, Meminta kepada seluruh kepala sekolah SMP negeri maupun swasta dilingkungan Kabupaten Klaten untuk melakukan pendekatan pada masyarakat sekitar sekolah guna tidak menyediakan atau menyewakan jasa penitipan sepeda motor yang dikendarai peserta didik.

 

Dan untuk Poin Ketiga, melakukan sosialisasi kepada orang tua/wali murid untuk berpartisipasi serta mendukung larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi peserta didik sebagai langkah preventif pencegahan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas dan pemeliharaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Klaten, seperti dilansir dari Solopos.com.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah