''Di dalam ponsel didapati chatting tawar menawar harga bayi perempuan tersebut. Untuk harga awalnya Rp20 juta ada Rp 21 juta juga'', lanjut Ipda Febryanti.
Guna pemriksaan lebih lanjut, petugas membawa perempuan bersama bayi tersebut ke Polres Klaten. Tersangka pun menjawab dengan kooperatif semua pertanyaan yang diajukan petugas.
Diketahui tersangka bukanlah pertama kalinya melakukan praktik jual beli bayi. Pada tahun 2022 tersangka juga pernah menjual seorang bayi perempuan ke warga Demak serta mendapatkan uang belasan juta rupiah.
Atas perilaku tersebut, kini tersangka terancam dengan hukuman pidana penjara minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun.***