KILAS KLATEN – Polres Klaten melaksanakan rilis kasus pengeroyokan karyawan koperasi di Klaten. Delapan orang ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus pengeroyokan tersebut.
Kejadian pengeroyokan ini terjadi pada salah satu koperasi di Dk. Baran RT 1/RW 2, Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, pada Sabtu 7 Januari 2023.
Pengeroyokan ini bermula ketika melakukan penagihan tunggakan utang nasabah koperasi oleh karyawan koperasi yang berbeda.
Dalam kejadian itu, dua orang menjadi korban pengeroyokan, yakni Triaji Pamungkas (22) merupakan warga Sambirejo, Sragen, dan Giyan Tetuko (23) merupakan warga Ngrampal, Sragen.
Baca Juga: Polres Klaten Ringkus Pelaku Pencurian Helm di Klaten, 1 Orang Masih Buron
Saat ini, korban atas nama Triaji Pamungkas sedang menjalani perawatan di rumah sakit di Sragen, sedangkan korban atas nama Giyan Tetuko menjalani rawat jalan.
Kronologis kejadian
Permasalahan tersebut sempat dimediasi, namun para pelaku emosi karena korban Triaji Pamungkas membawa uang tagihan nasabah, dan korban Giyan pun mengucapkan kata-kata dengan tinggi. Kemudian, terjadilah pengeroyokan terhadap dua korban tersebut.