“Proses demokrasi di tingkat lokal melalui pemilihan perwakilan daerah secara langsung, penyusunan Perda mengenai APBD, dan perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif diharapkan dapat menumbuhkan komitmen, kepercayaan, toleransi, kerjasama, solidaritas, dan rasa memiliki (sense of belonging) yang tinggi dalam masyarakat terhadap kegiatan pembangunan di daerah,” papar Yoga.
Selain itu, desentralisasi diharapkan dapat memperbaiki tata hubungan pusat-daerah sehingga menjadi lebih proporsional, harmonis, dan produktif dalam rangka penguatan persatuan dan kesatuan bangsa.
Baca Juga: 2 Tahun Berturut-turut, Kabupaten Klaten Kembali Raih Piala Adipura 2023
Menurut Yoga, kedua tujuan otonomi daerah ini tidak bersifat eksklusif atau terpisah satu sama lain. Pencapaian satu tujuan secara tidak langsung akan mempengaruhi percepatan pencapaian tujuan lainnya.
“Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan kualitas pelayanan publik akan berdampak pada peningkatan partisipasi politik dan iklim politik yang kondusif. Sebaliknya, penguatan partisipasi masyarakat yang bertanggung jawab dan tidak anarkis dapat menciptakan daerah yang ramah investor (investment-friendly) sehingga dapat mendorong percepatan perbaikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Peringatan Hari Otda ke-28 menjadi momentum penting bagi Kabupaten Klaten untuk terus meningkatkan komitmennya dalam mewujudkan otonomi daerah yang berkelanjutan, sejalan dengan tema yang diusung tahun ini.***