Setelah Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kondisi Kejiwaan Putri Candrawathi Terguncang

10 Agustus 2022, 12:13 WIB
Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba di kediaman istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). LPSK mendatangi kediaman istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk melakukan asesmen psikologi. /Antara/Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

KILAS KLATEN - Setelah ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, saat ini kondisi istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo trauma berat.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan asesmen psikologis terhadap Putri Candrawathi untuk menindaklanjuti permohonan perlindungan.

Dari hasil asesmen, LPSK telah menemukan bahwa kondisi Putri Candrawathi saat ini tidak stabil dan tampak membutuhkan layanan psikiater.

Menurut Edwin selaku Wakil Ketua LPSK, kondisi Putri Candrawathi benar-benar mengalami trauma berat, sehingga masih sulit untuk berbicara.

Baca Juga: Terungkap, Berikut Peran Empat Tersangka Pembunuhan Brigadir J

"Ibu Putri Candrawathi terlihat masih terguncang, masih ada situasi psikis yang belum stabil, kadang masih menangis, masih sulit untuk berbicara,” kata Edwin dikutip dari KilasKlaten.com dari PMJ News.

Ia juga mengatakan, saat ini Istri Eks Kadiv Propam tersebut membutuhkan layanan psikiater memulihkan kondisi psikisnya yang terbilang mengkhawatirkan.

 

Sebelumnya, Dua anggota LPSK yang terdiri dari psikolog dan psikiater datang ke kediaman pribadi Putri Candrawathi di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa.

"Proses asesmen psikologis terhadap Ibu PC mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB,” ujarnya.

“Ada psikolog dan psikiater jadi ada dua orang. Jadi prosesnya antara psikiater-psikolog dan Ibu Putri Candrawathi saja," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Edwin juga mengungkapkan, saat ini pihaknya masih belum dapat memastikan penyebab rauma berat yang dialami oleh Istri Eks Kadiv Propam tersebut.

Hingga saat ini, LPSK pun masih menunggu hasil asesmen yang telah dikerjakan oleh tim psikolog dan psikiater rujukan pihaknya.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan kasus tewasnya Brigadir J, ia dikenakan pasal pembunuhan berencana dan dengan ancaman hukuman mati.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler