Pemberhentian Ferdy Sambo Hanya Bisa Dilakukan oleh Presiden, Begini Penjelasanya

26 Agustus 2022, 17:15 WIB
Pemberhentian Ferdy Sambo Hanya Bisa Dilakukan oleh Presiden /Antara/ M Risyal Hidayat /

KILAS KLATEN - Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH Irjen Ferdy Sambo dari anggota Polri hanya bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi.

Dalam hal tersebut, DiVisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pengangkatan dan pemberhentian seorang perwira tinggi atau Pati Polri dalam hal ini termasuk Irjen Ferdy Sambo.

"Bagi pati yang di-PTDH sesuai dengan keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," kata Dedi.

Irjen Ferdy Sambo merupakan Pri Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) atau jenderal bintang dua yang sebelumnya ia telah menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang kemudian dalam kasus tersebut menjadi pati Pelayanan Markas (Yanma).

Baca Juga: Dipecat Dari Kepolisian, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Sebelumnya, hasil sidang komisi kode etik telah menyatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan perbuatan tercela.

Saat ini Irjen Ferdy Sambo juga menyandang status sebagai tersangka utama atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Tak hanya itu, Polri juga telah menetapkan empat tersangka lainnya termasuk Istri dari Irjen Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi. Adapun tiga tersangka lainya yakni Bharada Eliezer, Bripka Ricky dan Kuat Maruf.

 

Untuk pemberhentian Irjen Ferdy Sambo, Kapolri sebagai pejabat KKEP akan melaporkan kepada Presiden untuk menandatangani Keppres pemberhentian.

Hal tersebut telah dijelaskan oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas Poengky Indarti. Pengangkatan dan pemberhentian pati Polri berdasarkan keppres, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Polri.

Baca Juga: Hasil Sidang Etik, Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan dengan Tidak Hormat

 

"Jadi, setelah putusan PTDH FS nantinya berkekuatan hukum tetap, akan disampaikan ke Kapolri selaku pejabat pembentuk KKEP, kemudian Kapolri akan melaporkan kepada Presiden untuk menandatangani keppres pemberhentian FS," kata Poengky.***

Editor: Agung Saputra

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler