Ribuan Botol Miras Ilegal yang Diamankan Polda Metro Jaya Dimusnahkan

26 Agustus 2022, 22:15 WIB
Ribuan Botol Miras Ilegal yang Diamankan Polda Metro Jaya Dimusnahkan /Humas Polri/

KILAS KLATEN - Botol miras yang diamankan jajaran Polda Metro Jaya dimusnahkan di Lapangan depan Gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan menggunakan alat berat roller.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan menyebutkan, bahwa minuman keras atau miras yang diamankan jajarannya dalam pengungkapan kasus berjumlah total ribuan botol.

Ribuan botol minuman keras tersebut merupakan salah satu barang bukti selain narkoba yang berhasil diamankan dari 45 kasus yang diuangkap dalam kurun waktu empat hari oleh jajaran Polda Metro Jaya.

Penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba dan miras ilegal di wilayah hukum Polda Metro Jaya tersebut terhitung sejak tanggal 21 hingga 25 Agustus 2022.

Baca juga: Dalam Kurun Waktu Empat Hari, Polda Metro Jaya Ungkap 45 Kasus Narkoba

“Kemudian miras yang juga menjadi atensi pimpinan Polri, kita bisa menangkap berbagai miras yang beredar yang tidak memiliki izin atau ilegal dan membahayakan bagi kesehatan masyarakat sebanyak 27.650 botol,” ujarnya sebagaimana dikutip dari humas.polri.go.id.

Kombes. Pol. Endra Zulpan juga menuturkan, bahwa Operasi Kamtibmas yang dilakukan jajarannya merupakan bagian dari usaha Polda Metro Jaya sesuai arahan Kapolri.

“Operasi Kamtibmas seperti yang kami lakukan ini adalah bagian dari ikhtiar Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kapolda Metro Jaya dalam melakukan operasi yang holistik sesuai arahan Pak Kapolri,” tambahnya.

Sebelumnya juga diberitakan, bahwa dari 45 kasus yang diungkap Polda Metro Jaya tersebut, sebanyak 66 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Hasil yang didapat selama empat hari ini ada 45 kasus. Kemudian 66 orang sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan.

Tak hanya miras ilegal, Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja, sabu, dan pil ekstasi.

“Barang bukti yang disita dalam tindak pidana ini adalah ganja sebanyak 626,75 kg, sabu sebanyak 131,526 kilogram, kemudian pil ekstasi sejumlah 108.128 butir,” tuturnya.

Baca juga: Terkait Judi Online, Polisi Tangkap 78 Orang di Pantai Indah Kapuk

Atas perbuatannya itu, para pelaku pun disangkakan dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.***

Editor: Masruro

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler