Kerugian Negara Atas Kasus Korupsi Surya Darmadi Kini Jadi 104 Triliun

31 Agustus 2022, 14:56 WIB
Jampidsus Febrie Adriansyah /Foto: Kejagung/

KILAS KLATEN - Kejagung menyampaikan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi lahan sawit dengan tersangka Surya Darmadi kini meningkat menjadi Rp104 triliun, yang sebelumnya Rp78 triliun.

Kasus korupsi yang menyeret nama Surya Darmadi ini ditengarai menjadi kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

Hal tersebut disampaikan langsug oleh Jaksa Agung Muda Tindadk Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam keteranganya pada hari Rabu, 31 Agustus 2022.

“Jadi awalnya penyidik menyampaikan (kerugian) Rp 78 triliun, tapi berdasarkan perhitungan dari BPKP yang telah diserahkan ke penyidik, maka kerugian negara Rp 4,9 triliun untuk keuangan, kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun sehingga nilainya ada perubahan dari awal penyidik temukan,” ucap Febrie.

Kata Febrie, bertambahnya jumlah kerugian negara tersebut ditemukan setelah adanya pengembangan perkara serta perhitungan sejumlah indikator yang telah dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama para ahli.

Baca Juga: Kejagung Pamerkan Taumpukan Uang Tunai Rp5,1 Triliun, Atas Kasus Korupsi Surya Darmadi

Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari menjelaskan, adapun indikator yang telah digunakan oleh tim audit dalam menghitung kerugian tersebut diantaranya berupa alih kawasan hutan yang kini telah menjadi kebun tanpa adanya pelepasan kawasan hutan.

Arum melanjutkan, selain itu adanya upaya suap kepada pihak tertentu untuk memperoleh izin alih kawasan hutan.

“Sehingga, seluruh proses dan fakta yang ditemukan oleh penyidik secara langsung dan secara tidak langsung berdampak bagi keuangan negara maupun perekonomian negara,” terang Arum.

Saat ini Kejagung telah menyerahkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp5,1 triliun, 11 juta uang dollar amerika serta pecahan 646 dollar Singapura.

Uang tersebut merupakan hasil dari penyerobotan lahan sawit yang dilakukan Surya Darmadi, dan saat ini uang tersebut akan dititipkan ke kas negara atau Bank milik Pemerintah.

Baca Juga: Buntut Kasus Korupsi Rugikan Negara 104,7 Triliun, Kejagung 2 Kapal Milik Surya Darmadi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan barang bukti uang itu akan dititipkan ke Bank Mandiri dan beberapa bank milik pemerintah lainnya.

“Uang sitaan yang diserahkan dari pak Jampidsus berjumlah Rp5,1 triliun. Itu dalam rupiah. Lalu 11 juta dalam bentuk uang dollar Amerika. Lalu ditambah 646 dolar Singapura,” kata Ketut, Selasa 30 Agustus 2022.

Surya Darmadi Bos PT Duta Palma Group telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu.

Kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia. Surya diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Raja Thamsir Rachman Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Tags

Terkini

Terpopuler