Apa Saja Isi UU Perlindungan Data Pribadi? Simak Jenis Data, Larangan Hingga Sanksinya

20 September 2022, 21:39 WIB
Ilustrasi Data Pribadi. Apa Saja Isi UU Perlindungan Data Pribadi? Simak Jenis Data, Larangan Hingga Sanksinya /Pixabay/Pexels/

KILAS KLATEN - Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah resmi ditetapkan sebagai Undang-undang Perlindungan Data (UU PDP) melalui rapat paripurna DPR RI pada hari pada Selasa, 20 September 2022.

Dalam disahkannya Undang-undang Data Pribadi (UU PDP) diharapkan menjadi awal yang baik dalam penanganan kasus kebocoran data yang kini menjadi perbincangan publik.

Dalam UU PDP tersebut terdapat beberapa larangan serta sanksi yang mengancam bagi para pelaku tindak kejahatan pengelolaan data pribadi.

Lalu apa itu Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)? Simak informasi dibawah ini.

Baca Juga: RUU Perlindungan Data Pribadi (RDP) Resmi Disahkan Menjadi UU

Isi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, Larangan Hingga Sanksinya

UU PDP merupakan singkatan dari Undang-undang Perlindungan Data Pribadi yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai dasar atau landasan hukum terkait data pribadi di Indonesia.

Dalam UU PDP tersebut memuat 16 bab dan 76 pasal.

Dilansir dari laman dpr.go.id, Secara terperinci sistematika dari RUU tentang PDP adalah sebagai berikut yaitu Bab I Ketentuan Umum, Bab 2 Asas, Bab 3 Jenis Data Pribadi, Bab 4 Hak subjek data pribadi, Bab 5 Pemrosesan Data Pribadi, Bab 6 Kewajiban Pengendalian Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi Dalam Pemrosesan Data Pribadi, Bab 7 Transfer Data Pribadi, Bab 8 Sanksi Administatif dan Bab 9 Kelembagaan, Bab 10 Kerja Sama Internasional, Bab 11 Partisipasi Masyarakat.

Bab 12 Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara, Bab 13 Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi, Bab 14 Ketentuan Pidana, Bab 15 Ketentuan Peralihan terkahir Bab 16 Ketentuan Penutup.

Ada empat hal yang telah dilarang terkait data dalam Undang-undang Perlindungan Data (UU PDP) tersebut.

4 Hal yang Dilarang Dalam UU PDP

1. Larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. (Pasal 65 UU PDP).

2. Larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. (Pasal 65 UU PDP).

3. Larangan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. (Pasal 65 UU PDP).

4. Larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. (Pasal 66 UU PDP).

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Motif Hecker Bjorka, Sebut Pembobolan Data Tersebut Tidak Berbahaya

Sanksi Bagi Pelanggar UU PDP

1. Sanksi bagi pelaku yang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Pasal 67 UU PDP).

2. Sanksi bagi pelaku yang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar. (Pasal 67 UU PDP).

3. Sanksi bagi pelaku yang menggunakan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Pasal 67 UU PDP).

4. Sanksi bagi pelaku yang memalsukan data pribadi adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar. (Pasal 68 UU PDP).

Jenis Data Pribadi yang Wajib Dilindungi

Dalam UU PDP tersebut terdapat terdapat 2 jenis data yang wajib dilindungi, simak rincian dibawah ini :

Data Pribadi yang bersifat spesifik, meliputi :

  • Data dan informasi kesehatan
  • Data biometrik
  • Data genetika
  • Catatan kejahatan
  • Data anak
  • Data keuangan pribadi
  • Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Data Pribadi yang bersifat umum, meliputi :

  • Nama lengkap
  • Jenis kelamin
  • Kewarganegaraan
  • Agama
  • Status perkawinan
  • Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Baca Juga: Bjorka Kembali Berulah, Bocorkan Data Pribadi Luhut Binsar Pandjaitan, Hingga Diduga Belum Vaksin Booster

Dengan adanya UU PDP tersebut diharapkan dapat menimbulkan rasa aman bagi warga masyarakat Indonesia ditengah maraknya masalah kebocoran data.

Demikian informasi mengenai isi UU Perlindungan Data Pribadi, Jenis Data, Larangan Hingga Sanksinya.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler