Siap Sidang, Kejagung Sebut Kasus Ferdy Sambo Perkara Biasa

29 September 2022, 13:32 WIB
Siap Sidang, Kejagung Sebut Kasus Ferdy Sambo Perkara Biasa /

KILAS KLATEN - Berkas Perkara dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Hutabarat oleh Ferdy Sambo dan keempat tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap, Kejagung sebut kasus tersebut merupakan perkara biasa.

Keterangan terbaru yang diberikan Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan terkait persiapan hukum proses peradilan berikutnya siap digunakan.

Dalam dugaan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mempersiapkan 30 jaksa.

"Kita persiapan sudah matang. Kita sudah siapkan 30 jaksa untuk kasus ini," ujar Burhanuddin kepada awak media, Rabu, 28 September 2022.

Dari keteranganya, Burhanuddin mengatakan tidak ada istimewanya dari kasus pembunuhan yang menjerat Ferdy Sambo dan keempat tersangka lainnya.

Dia mengatakan bahwa perkara tidak memiliki varietas spesifik dari kasus pembunuhan biasa. Perbedannya, kata dia hanya terletak pada para pelaku dan efek domino darinya.

"Perkara ini biasa saja. Tidak ada yang spesifik. Cuma bedanya hanya pelakunya.
Akhirnya menjadi hal yang spesial dan menjadi sorotan masyarakat. Kasusnya sendiri ini hal biasa, tapi kami (sudah) siap (sidang)," ujar dia.

Baca Juga: Segera Diadili, Kejagung Umumkan Berkas Ferdy Sambo Cs Telah Lengkap

Diketahui Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo merupakan pelaku utama serta dalang dibalik kematian ajudannya yakni Yoshua (Brigadir J) kemudian dalam kasus tersebut menyeret banyak anggota kepolisian hingga satu sub unit institusi yang menaunginya.

Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama empat tersangka lainnya yakni, Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Maruf serta Putri Candrawathi.

Dalam menutupi kejahatannya, Ferdy Sambo mengerahkan anak buahnya guna memanipulasi barang bukti serta mengacaukan tempat kejadian perkara (TKP).

Terdapat empat anggota kepolisian yang kini sudah dipecat secara tidak hormat (PTDH) yakni, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, Kombes Pol Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Terkait penggabungan dua berkas jadi satu dakwaan, Burhanuddin menjelaskan, hal itu sangat memungkinkan bagi perkara mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Segera Jalani Sidang Etik, Nasib Brigjen Hendra Kurniawan Diujung Tanduk

"Memungkinkan dalam KUHAP. Kita mengarah ke situ. Yang jelas, kita sudah siapkan untuk kasus perkara F,” ucap dia.

Sebelumnya, Kejagung sudah memastikan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Yoshua telah lengkap.

Dengan demikian, perkara para tersangka termasuk Ferdy Sambo sudah berstatus P-21 yang artinya akan segera maju ke persidangan.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler