Akhirnya, Pemerintah Resmi Menghapus Siaran TV Analog Mulai Hari Ini!

2 November 2022, 16:15 WIB
Akhirnya, Pemerintah Resmi Menghapus Siaran TV Digital Mulai Hari Ini! /Pixabay/ADMC/

KILAS KLATEN - Kementrian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo, menghimbau masyarakat untuk segera menggunakan perangkat set top box, mengingat pemerintah resmi menghapus siaran TV analog pada Rabu, 2 November 2022.

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, dalam acara peringatan hati Santri 2022 di Depok, Jawa Barat, juga mengatakan, bahwa penghapusan siaran TV analog dan beralih ke TV digital tidak perlu ditunda dan harus segera dilaksanakan.

Pemerintah, melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo, mewajibkan kepada seluruh masyarakat, untuk segera beralih dari siaran TV analog menuju siaran TV digital.

Baca Juga: Tips Memilih STB di Pasar dan Rekomendasi 10 Set Top Box 100 Ribuan yang Dapat Sertifikat Kominfo

"Kami imbau kepada masyarakat yang mampu, untuk segera mendapatkan set top box yang tersertifikasi Kominfo," ujar Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti, pada webinar sosialisasi penghapusan siaran TV analog Selasa lalu.

Set Top Box atau STB merupakan alat yang memiliki fungsi menangkap dan sinyal analog lalu mengubahnya menjadi gambar dan suara yang tampil di layar TV analog.

Dengan set top box tersebut, masyarakat tidak perlu mengganti TV analognya dengan TV digital, ataupun membeli parabola dengan harga yang relatif lebih mahal, hanya untuk sekadar menyaksikan siaran TV digital yang tersedia.

Pemerintah, sudah menyiapkan subsidi set top box gratis kepada masyarakat kurang mampu menurut data di Kementrian Sosial yang sudah diverifikasi Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah daerah.

Baca Juga: TV Analog Resmi Dihentikan Hari Ini, Tidak Ada Gambar dan Suara

Niken juga menjelaskan, siaran analog yang dihapus bertahap. Hari ini, wilayah administrasi mulai Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, hingga Bekasi, sudah tidak dapat mengakses siaran TV analog lagi.

Dia juga mengatakan, penghapusan siaran televisi analog di wilayah lain, akan dilakukan setelah subsidi set top box dari pemerintah, berhasil didistribusikan ke 100 persen masyarakat di wilayah Indonesia.

Niken menyampaikan, ada sejumlah alasan penting, mengapa masyarakat harus beralih dari siaran TV analog ke siaran TV digital.

Hal tersebut dilakukan agar masyarakat dapat menikmati siaran dengan kualitas lebih baik seperti gambar yang jernih dan suara lebih jelas.

Baca Juga: Daerah di Jawa Barat Ini Hentikan TV Analog Per 2 November, Berikut Cara Beralih ke TV Digital

Tidak hanya itu, penggunaan siaran TV digital akan menghemat biaya pembuatan stasiun televisi, sehingga peluang pertumbuhan kreasi konten di dunia pertelevisian Indonesia akan terbuka.

Kominfo juga mengingatkan, bahwa siaran TV digital gratis, tidak ada biaya langganan juga tidak membutuhkan jaringan internet.

Untuk melihat siaran TV digital apa saja yang ada disuatu daerah, masyarakat bisa mengunduh aplikasi sinyalTVdigital di Google Store dan App Store.***

Editor: Masruro

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler