18 Wanita Dijual dan Disekap di Pasuruan, Harga Mulai 700 Ribu Rupiah

21 November 2022, 13:38 WIB
Tarif 700 Ribu per Malam, 19 Wanita Disekap Untuk Dijadikan PSK di Pasuruan, Polisi Tindak Perdagangan Manusia /pixabay/
KILAS KLATEN - 18 Wanita disekap di Pa di Gempol, Pasuruan, Jawa Timur yang diduga akan diperjual belikan secara online.
 
Kasus perdagangan manusia sebagai Pekerja Seks Komersial atau PSK ini berhasil dibongkar Polisi Jatim. 
 
Tim dari Jatanras dan Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menggerebek sebuah ruko dan dua rumah.
 
Dalam penggerebekan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan belasan perempuan  dimana sebagain masih di bawah umur.
 
Berdasarkan informasi dari Kabid Humas Polda Jatim Kombes Darmanto penangkapan tersebut sedang diselidiki Subdit Renakta Ditreskrimum.
 
"Sekarang masih didalami oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum,” ujarnya kepada awak media Sabtu 19 November 2022.
 
Baca Juga: Seorang Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Lebak Usai Tipu Warga Baduy
 
Penggerebekan tersebut dilakukan di Ruko Gempol 9 Avenue Mojorejo, Kecamatan Gempol. 
 
Polisi sudah mengamankan delapan perempuan, dan tiga diantaranya masih di bawah umur.
 
Dan penggerakan selanjutnya dilakukan di Perumahan Pesanggrahan Anggrek, Kecamatan Prigen ditemukan 11 perempuan.
 
Keterangan dari penyidik mengatakan bahwa 19 perempuan yang disekap  untuk melayani para tamu dan mereka akan dijual secara online.
 
Para perempuan yang disekap hanya bisa keluar saat melayani tamu dan tidak bisa menggunakan Handphone.
 
Baca Juga: Anggota Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga: Pembangunan Smelter Morowali Berikan Dampak Pertumbuhan Ekonomi
 
Tarif yang dikenakan untuk perempuan tersebut beragam, dan untuk yang masih perawan dijual seharga Rp 700 ribu.
 
Hingga saat ini pihak kepolisian mengamankan 5 orang, salah satunya adalah pasangan suami istri DGP dan RNA.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Instagram Faktanya Google

Tags

Terkini

Terpopuler