Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Cara Klaimnya

- 20 November 2022, 21:15 WIB
Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Cara Klaimnya
Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Cara Klaimnya /lukasbieri/Pixabay

KILAS KLATEN - Begini cara daftar layanan BJPS tentang jaminan kehilangan pekerjaan di Indonesia berikut syarat dan cara mengajukan klaimnya.

Akhir-akhir ini banyak perusahan startup ataupun perusahaan lain yang melakukan pengurangan karyawan ataupun PHK dengan berbagai macam sebab pengurangan karyawan tersebut.

Faktor perang menyebabkan ekonomi global mengalami perlambatan, berkurangnya orderan, efisensi keuangan perusahaan menjadi penyebab banyaknya perusahaan yang mem PHK karyawannya.

Jika anda seorang pekerja yang diberhentikan melalui PHK resmi, rekan-rekan bisa mengajukan JKP dan mengklaim manfaat tersebut.

Baca Juga: Langsung Cair! Cara Dapat Pinjaman BRI Online Rp 20 Juta Tanpa Jaminan

Berikut cara mendaftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan cara mengklaim manfaat.

Cara Daftar SIAPkerja

Pastikan anda sudah terdaftar dalam peserta BPJS yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum PHK.

1. Buat akun SIAPkerja

Daftar melalui www.siapkerja.kemnaker.go.id.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: jkp.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x