Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Cara Klaimnya

- 20 November 2022, 21:15 WIB
Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Cara Klaimnya
Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Cara Klaimnya /lukasbieri/Pixabay

2. Lengkapi profil dan biodata

Lengkapi informasi terkait data diri kamu di akun SIAPkerja yang sudah kamu buat.

3. Lencana JKP

Jika Lencana Jaminan Kehilangan Pekerjaan muncul diaknmu, maka kamu sudah terdaftar sebagai peserta JKP

Baca Juga: Pekerjaan Memeluk Panda di China Dibayar 700 Juta Setahun, Mau Coba?

Lapor PHK

Adapaun Syarat PHK yang tidak diterima, tidak disebabkan karena

Mengundurkan diri, Pensiun, Cacat Total tetap, Meninggal Dunia, dan Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja.

Syarat Pengajuan Laporan

Pelaporan PHK diserta bukti, punya komitmen untuk bekerja kembali, telah dilaporkan Non Aktif oleh Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan., Tidak sedang kembali bekerja di Sektor Penerima Upah, serta pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: jkp.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x