Lakukan cara berikut untuk klaim manfaat JKP hanya pada bulan pertama
1. Masuk ke akun SIAPkerja melalui siapkerja www.siapkerja.kemnaker.go.id.
2. Sudah lapor PHK
3.Isi formulir klaim manfaat
Selanjutnya, isi formulir klaim manfat, memasukan rekening yang valid dan menyetujui Komitmen Aktivitis Percarian Kerja (KPAK)
4. Verifikasi Setelah mengajukan klaim selanjutnya pihak JKP akan melakukan kebenaran data dari verifikasi atas pengajuanmu
5. Akses manfaap JKP
Langsung bisa akses manfaat JKP setelah pengajuanmu di verifikasi.
Baca Juga: Dunia Metaverse: 5 Pekerjaan Masa Depan, Generasi Z Perlu Tahu!
Cara Klaim Manfaat Setelah Bulan ke 2 sampai 6