Cara Lapor PHK
1. Masuk kea kun SIAPkerja
www.siapkerja.kemnaker.go.id.
2. Pastikan profilmu sudah lengkap, jika belum segera lengkapi profil dan biodata
3. Isi form pelaporan PHK
Pastikan rekan-rekan sudah memiliki semua persyaratan dan mengisi formulir lapor PHK
4. Klaim manfaat
Segera lakukan pengajuan klaim manfaat untuk mulai mendapatkan manfaat JKP
Baca Juga: Pekerjaan Unik di Dunia, Pelayat Profesional Digaji 8 juta Sehari Untuk Menangis
Cara Klaim Manfaat untuk Bulan Pertama