Mengejutkan! Fakta Terbaru Kasus Ferdy Sambo, Brigadir J Punya Tabungan 100 Triliun?

26 November 2022, 11:20 WIB
Mengejutkan! Fakta Terbaru Kasus Ferdy Sambo, Brigadir J Punya Tabungan 100 Triliun? /Muhammad Adimaja

KILAS KLATEN - Babak Baru pembunuhan Brigadir J kembali terkuak dalam sidang lanjutan yang diadakan di pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Yosua Hutabarat atau Brigadir J dikabarkan memiliki tabungan dengan jumlah yang sangat banyak.

Dan rekening Brigadir J sudah diblokir oleh PPATK karena diduga terdapat sejumlah transaksi mencurigakan.

Menurut kabar yang beredar di sosial media dan kanal youtube menyebar video yang memperlihatkan dokumen rekening Brigadir J mencapai triliunan rupiah.

Baca Juga: Ternyata Bukan Karena G20, Ini Alasan Sidang Ferdy Sambo Ditunda

Dalam video tersebut ditunjukan bahwa Brigadir J memiliki dua rekening atas nama Yosua Hutabarat, dimana isi rekening tersebut masing-masing 200 juta dan 100 Triliun.

Terkait dengan kabar yang beredar BNI angkat bicara dan memberikan klarifikasi.

Isi rekening Brigadir J mencapai Rp100 triliun ini terungkap dalam salinan surat BNI Kantor Cabang Cibinong, tanggal 18 Agustus 2022.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo membeberkan sejumlah klarifikasi terkait dengan tabungan Brigadir J yang mencapai 100 Triliun.

Baca Juga: Demi Jaga Kondusifitas Keamanan KTT G20 di Bali, Sidang Ferdy Sambo CS di Tunda Sepekan

Oki menyampaikan bahwa nilai nominal dalam dokumen tersebut bukan nominal transaksi rekening nasabah.

Oki menegaskan dokumen tersebut merupakan dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank yang harus dibuat sesuai dengan syarat maupun format berdasarkan Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017.

"Penyebutan nilai nominal dalam format berita acara tersebut merupakan nilai pemblokiran/penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum," jelas Oki.

Pihak BNI menjelaskan bahwa nilai nominal dalam berita acara tersebut bukan nominal transaksi atau pun rekening nasabah.

Baca Juga: Bersaksi di Sidang, Anak Buah Ferdy Sambo Ungkap Atasannya Tempramen

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan melakukan pemblokiran sementara rekening Brigadir J, korban pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

"PPATK meminta penyedia jasa keuangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi atas pendebetan atau penarikan terhadap rekening Brigadir Yosua (NY) pada 18 Agustus 2022," ujar PPATK.

PPATK juga menjelaskan walaupun rekening Brigadir J diblokir tidak menghalangi transaksi kredit dan dana masuk ke rekening tersebut.

"Dalam proses penghentian sementara transaksi, nilai nominal tertinggi pembekuan yang bisa dilakukan oleh pihak bank terhadap rekening yang dibekukan, tidak dapat ditafsirkan sebagai nilai saldo dalam rekening tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Pelukan Mesra Ferdy Sambo Untuk Sang Istri Sebelum Sidang Jadi Sorotan

Hingga saat ini sidang pembunuhan berencana Brigadir J masih berlangsung dengan menghadirkan sejumlah saksi kunci.***

Editor: Masruro

Tags

Terkini

Terpopuler