Sejarah Singkat dan Jenis Hak Asasi Manusia

8 Desember 2022, 20:20 WIB
Sejarah Singkat dan Jenis Hak Asasi Manusia /Sora Shimazaki/pexels.com/@sorashimazaki

KILAS KLATEN - Setiap 10 Desember selalu diperingati sebagai hari hak asasi manusia (HAM), peringatan Hari Hak Asasi Manusia dimulai pada tahun 1950, dan pada tahun 1948 menjadi tonggak utama sejarah hak asasi manusia dengan disahkannya oleh Universal Declaration of Human Rights (UDHR).

Diketahui bahwa sejarah hak asasi manusia berawal dari kekejaman yang terjadi selama perang dunia II (1939-1945) yang memberikan pelajaran kepada masyarakat dunia untuk tragedi tersebut tidak terjadi kembali.

Pada tahun 1947 anggota komisi umum PBB merumuskan draft awal Universal Declaration of Human Rights (UDHR), dan pada tanggal 10 Desember 1948 UDHR diadopsi oleh majelis umum PBB, dan pada 10 Desember 1950 majelis umum PBB menerbitkan resolusi 423 yang berisi himbauan agar semua anggota dan negara PBB untuk memperingati hari hak asasi manusia pada tanggal 10 Desember setiap tahunnya.

Baca Juga: 10 Desember Diperingati Sebagai Hari HAM Sedunia, Bagaimana Sejarahnya?

Indonesia termasuk salah satu negara bagian dari PBB dan turut memperingati hari hak asasi manusia setiap tahunnya pada tanggal 10 Desember.

Berkaitan dengan sejarah HAM, dilihat ke masa yang lebih jauh lagi pada tahun 539 sebelum masehi pasukan raja Cyrus dari Persia kuno menaklukan wilayah Babilonia, dan pada masa itu raja Cyrus membuat kebijakan yang menjadi cikal bakal HAM dan kemudian dikenal dengan Cyrus Cylinder.

Dan catatan kuno tersebut telah diakui sebagai piagam HAM pertama di dunia dan diakui PBB juga telah diterjemahkan ke dalam enam Bahasa resmi PBB.

Baca Juga: Utusan AS Khusus HAM LGBTQI Jessica Stern Akan Datang ke Indonesia, Mau Ngapain?

Hak asasi manusia memiliki beragam jenis meski tujuan utamanya adalah tentang hak asasi manusia, namun berdasarkan jenisnya berikut adalah beberapa jenis hak asasi manusia.

1. Hak asasi pribadi (personal rights)

2. Hak asasi hukum(legal equality rights) yakni hak untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan.

3. Hak asasi ekonomi (property rights)

4. Hak asasi politik (political rights)

5. Hak asasi peradilan (procedural rights) yakni untuk mendapat tata cara peradilan dan perlindungan hukum.

6. Hak Asasi sosial dan budaya (social and culture rights)

 Baca Juga: Bongkar Sebab Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Bantah Pernyataan Polisi Soal Pemicu Kerusuhan

Itulah sejarah singkat dan ragam jenis tentang hak asasi manusia, diperingatinya hak asasi manusia bertujuan agar tragedy yang terjadi pada masa lalu terkait kemanusiaan tidak terulang kembali.***

Editor: Masruro

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler