Kemenperin Fasilitasi Sertifikat TKDN Industri Kecil

13 Januari 2023, 11:30 WIB
Kemenperin Fasilitasi Sertifikat TKDN Industri Kecil /Kemenperin/

KILAS KLATEN - Pemerintah terus berupaya melindungi produk dalam negeri agar dapat meningkatkan daya saing sekaligus memenuhi kebutuhan dan menguasai pasar nasional di tengah maraknya produk impor.

Kementerian Perindustrian dalam hal ini memiliki kebijakan strategis melalui pemberian sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bagi industri dalam negeri agar dapat bersaing dan memperoleh prioritas dalam belanja barang dan jasa.

Selain itu dengan memfasilitasi sertifikat TKDN memberi jaminan bagi produk yang dibuat oleh industri dalam negeri untuk dapat dibeli oleh pemerintah melalui pengadaan barang dan jasa.

Hal ini termasuk yang dapat dimanfaatkan oleh industri kecil (IK), sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil.

Baca Juga: Akui 12 Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu, Presiden Jokowi Mendapat Apresiasi Komnas HAM

Industri Kecil adalah perusahaan industri yang tenaga kerjanya antara 5-19 orang.

Adapun ciri-ciri industri kecil, yaitu:

1. Terkadang mengalami kesulitan untuk menembus pasar yang lebih luas karena kalah saing dengan produk dari industri besar yang memberikan kualitas terbaik.

2. Teknologi yang digunakan oleh industri kecil cenderung terbatas dan tidak sedikit yang sudah ketinggalan zaman. Sehingga bisnisnya mudah disaingi oleh industri besar.

3. Umumnya, kemampuan produksi dari industri kecil adalah terbatas.

Sebab, umumnya para tenaga kerja yang ada adalah orang-orang sekitar tempat usaha atau para ibu rumah tangga yang memiliki waktu kosong.

Karena tenaga kerja berasal dari orang-orang sekitar yang dilakukan dengan sistem self employment, maka tidak dibutuhkan keterampilan atau latar belakang pendidikan yang tinggi.

4. Beberapa dari industri kecil rentan terhadap persaingan bisnis. Hal ini bisa terjadi karena mereka tidak memiliki sistem organisasi, pelaksanaan, dan kontrol yang baik.

Baca Juga: Kemenag Kembali Salurkan Bantuan untuk Penyintas Gempa Cianjur Sebesar 3 Miliar

Industri Kecil merupakan perusahaan industri

“Penerbitan sertifikat TKDN bagi industri kecil ini sudah semakin mudah dan tanpa biaya,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023, kemarin.

Dirjen IKMA menyebutkan, kemudahan yang diberikan berupa penyederhanaan penghitungan nilai TKDN.

“Jadi, industri kecil akan melakukan penghitungan sendiri nilai TKDN-nya, yang meliputi aspek bahanatau material langsung, tenaga kerja langsung, biaya tidak langsung pabrik (factory overhead), dan biaya untuk pengembangan,” tutur Dirjen IKMA tersebut.

Reni mengemukakan, aturan TKDN IK bertujuan agar industri kecil dapat menjadi sasaran belanja pemerintah, BUMN dan BUMD.

Tahun ini, Kemenperin menargetkan sebanyak 2 juta produk IKM dapat masuk ke dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022 yang Diumumkan Hari Ini

“Kebijakan P3DN dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah pusat dan daerah, BUMD serta BUMN, diharapkan dapat memperluas pasar produk dalam negeri, sekaligus memberikan multiplier effect yang besar untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional tahun ini dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor,” paparnya.

Menurut Reni, fasilitasi sertifikat TKDN IK tidak hanya bermanfaat untuk menggenjot ekonomi nasional, tetapi juga memberikan benefit bagi pelaku industri kecil agar semakin naik kelas dan usahanya lebih berkembang.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden tentang penggunaan produk dalam negeri dan produk UMKM, pengadaan barang jasa pemerintah wajib menggunakan produk dengan TKDN minimal 25% ketika sudah terdapat produk dengan akumulasi nilai TKDN dan BMP minimal 40%,” ujarnya.

Penghitungan nilai TKDN-IKdilakukan secara mandiri oleh pelaku industri kecil melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Baca Juga: Satu Gubuk Milik Warga Hancur Lantaran Ledakan di Kampung Pembuat Petasan Kebonpedes Sukabumi

Oleh karena itu, pelaku industri kecil yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat TKDN-IK diwajibkan untuk memiliki akun SIINas terlebih dahulu.

Selanjutnya, industri kecil dapat melampirkan dokumen yang diperlukan terkait nilai kandungan dalam negeri untuk diverifikasi oleh Kemenperin.

Proses verifikasi hanya memerlukan waktu lima hari kerja dan sertifikat dapat dicetak mandiri oleh industri pemohon. “Semua proses dilakukan melalui SIINas secara daring,” imbuh Reni.

Di samping itu, Kemenperin terus menggelar kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis pengajuan permohonan penerbitan sertifikat TKDN di berbagai daerah.

Pada awal tahun ini, sosialisasi dimulai pada 10 Januari 2023 di Kota Banda Aceh.

Baca Juga: Jogjakarta atau Yogyakarta, Mana yang Benar? Simak Penjelasan Selengkapnya

Bimbingan teknis ini dihadiri secara luring oleh 200 pelaku usaha industri kecil di Kota Banda Aceh dan Kab. Aceh Besar yang telah memiliki nomor induk berusaha dengan KBLI usaha industri, serta sebanyak sekitar 500 pelaku usaha secara daring.***

Editor: Masruro

Sumber: Kemenperin

Tags

Terkini

Terpopuler