Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Perkara Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

28 Januari 2023, 12:15 WIB
Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Perkara Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J /ANTARA FOTO/Reno Esnir. /ANTARA FOTO

KILAS KLATEN - AKBP Agus Nurpatria, dituntut 3 tahun penjara dalam perkara Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kombes Agus Nurpatria adalah pria kelahiran 1974 yang saat ini telah berusia 48 tahun.

Kombes Agus Nurpatria adalah polisi yang sebelumnya menjabat sebagai Kaden A Ropaminal Divpropam Polri pada tahun 2021.

Sosok Kombes Agus Nurpatria adalah lulusan akademi kepolisian (Akpol) pada tahun 1995.

Baca Juga: Mengejutkan! Bharada E Beberkan Semua Aktivitas Pasca Penembakam Brigadir J

Ia sebelumnya juga menjadi lulusan dari SMA Taruna Nusantara pada tahun 1993.

Agus Nurpatria, dalam sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selata (Jaksel) Jaksa menyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan Obstruction of Jutice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Agus Nur Patria Adi purnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," terang Jaksa, Jumat 27 Januari 2023.

Jaksa meminta Hakim yang mengadili menjatuhkan hukumam penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 20 juta.

Baca Juga: Ferdy Sambo Beberkan Kronologi Pemerkosaan yang Dilakukan Brigadir J: Saya Emosi Sekali

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," tegasnya.

Sementara itu, Jaksa juga meminta Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 20 juta atau kurungan 3 bulan.

Agus Nurpatria dianggap telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, Agus Nurpatria bersama-sama dengan anak buah Ferdy Sambo lainnya didakwa melakukan tindakan Obstruction of Justice membuat proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J terhambat.***

Editor: Masruro

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler