Buruan Daftar! Seleksi CPNS Formasi Polsuspas Kemenkumham 2023 Dibuka, Catat Jadwal dan Syaratnya!

13 September 2023, 15:37 WIB
Buruan Daftar! Seleksi CPNS Formasi Polsuspas Kemenkumham 2023 Dibuka, Catat Jadwal dan Syaratnya! /

KILAS KLATEN - Polsuspas adalah singkatan dari Kepolisian Khusus Pemasyarakatan, yang merupakan salah satu profesi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 

Polsuspas bertugas dengan tanggung jawab pengawasan, pembinaan, keamanan, dan keselamatan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan seperti RUTAN, LAPAS, dan RUPBASAN.

Polsuspas juga berperan sebagai mitra Polri dalam menegakkan hukum dan melakukan penyidikan terhadap pelanggaran pidana yang terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan2.

Namun, apakah Polsuspas itu sama dengan polisi? Jawabannya adalah tidak.

Polsuspas bukan merupakan bagian dari Polri, melainkan aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki status khusus sebagai korps polisi khusus.

Polsuspas memiliki kewenangan dan kewajiban yang berbeda dengan polisi, meskipun ada beberapa kesamaan dalam hal pelatihan, persenjataan, dan seragam.

Bagi para lulusan SMA yang masih mencari arah karier dan pekerjaan yang tepat, pembukaan pendaftaran seleksi CPNS 2023, adalah salah satu peluang yang sangat dan paling direkomendasikan.

Sebab dalam seleksi CPNS 2023 ini, pemerintah kembali membuka ruang bagi lulusan SMA untuk ikut berkompetisi mengikuti seleksi.

Khususnya seleksi CPNS Formasi Polsuspas Kemenkumham 2023. Seleksi ini menyediakan formasi CPNS lulusan SMA untuk penempatan sebagai CPNS Formasi Polsuspas.

Kemenkumham RI telah mengumumkan kuota formasi CPNS sebanyak 1.015 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.563.

Dengan demikian, pembukaan pendaftaran CPNS Formasi Polsuspas Kemenkumham 2023 menjadi peluang emas yang sayang untuk dilewatkan oleh para calon peserta lulusan SMA.

Pendaftaran CPNS Formasi Polsuspas lulusan SMA 2023 akan dibuka bersamaan dengan jadwal rekrutmen CPNS 2023 yang diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 16 September mendatang. 

Oleh karena itu, lulusan SMA yang berminat untuk mengikuti seleksi CPNS Formasi Polsuspas diminta untuk mempersiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan.

Baca Juga: Simak Inilah Dokumen dan Syarat Masuk Kejaksaan untuk Lulusan SMA CPNS 2023

Jadwal Pendaftaran CPNS Polsuspas 2023

Pemerintah akhirnya resmi mengumumkan jadwal CPNS 2023 dan PPPK, setelah ditunda sejak Juni lalu.

Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11/SE/2023 tanggal 4 Agustus 2023, jadwal pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK adalah sebagai berikut:

1. Pengumuman formasi: 9 Agustus – 31 Agustus 2023

2. Pendaftaran online: 1 September – 21 September 2023

3. Seleksi administrasi: 22 September – 5 Oktober 2023

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6 Oktober – 8 Oktober 2023

5. Masa sanggah: 9 Oktober – 11 Oktober 2023

6. Pengumuman hasil sanggah: 12 Oktober – 14 Oktober 2023

7. Seleksi kompetensi dasar (SKD): 18 Oktober – 12 November 2023

8. Pengumuman hasil SKD: 15 November – 17 November 2023

9. Masa sanggah: 18 November – 20 November 2023

10. Pengumuman hasil sanggah: 21 November – 23 November 2023

11. Seleksi kompetensi bidang (SKB): 29 November – 13 Desember 2023

12. Pengumuman hasil SKB: 16 Desember – 18 Desember 2023

13. Masa sanggah: 19 Desember – 21 Desember 2023

14. Pengumuman hasil sanggah: 22 Desember – 24 Desember 2023

15. Pengumuman hasil akhir: 27 Desember – 29 Desember 2023

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas 2023

Sampai saat ini belum ada informasi resmi mengenai syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2023.

Namun, dikutip dari situs resmi cpns.kemenkumham.go.id, syarat pendaftaran CPNS umumnya adalah:

1. Warga Negara IndonesiaBerusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar

2. Memiliki ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkanMemiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75 untuk lulusan D4/S1/S2/S3 dan minimal 2,50 untuk lulusan D1/D2/D3

3. Memiliki nilai passing grade tes kemampuan dasar (TKD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku

4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI atau sebagai anggota atau pengurus partai politik

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler