Divisi Propam Polri Urus Pemecatan Ferdy Sambo

- 20 Agustus 2022, 05:30 WIB
Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjem Pol Agung Budi Maryoto saat mengumumkan status tersangka istri eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, yakni PC di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agutus 2022
Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjem Pol Agung Budi Maryoto saat mengumumkan status tersangka istri eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, yakni PC di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agutus 2022 /@divisihumaspolri/Tangkapan layar Instagram

KILAS KLATEN - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri segera urus pemecatan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo akan diberhentikan secara tidak hormat atas kasus pembunuhan berencana ajudan nya tersebut yakni Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Sebelumnya Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Duren Tiga.

“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” kata Inspektur pengawasan umum atau Irsum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri.

Sementara PTDH anggota Polri telah ini diatur dalam Perpol atau peraturan polisi no. 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah ditetapkan pada tanggal 14 Juni 2022 dan diundangkan pada tanggal 15 Juni 2022.

Berdasarkan Pasal 111 berbunyi “Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP”.

Baca Juga: Jadi Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J, Ini Peran Putri Candrawathi

“Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik, tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya,” ujar Agung.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama dengan tiga tersangka lainya, yakni Brigadir RR, Bharada E dan KM.

Selain itu Polri juga telah menetapkan tersangka kelima yakni istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putri Candrawathi sama-sama dijerat dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Adapun penetapan terangka terhadap Putri Candrawathi telah diumumkan secara resmi oleh Polri pada hari Jumat, 19 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah