Hasil Sidang Etik, Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan dengan Tidak Hormat

- 26 Agustus 2022, 04:47 WIB
BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri!
BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri! // Polri.go.id/

KILAS KLATEN - Hasil putusan sidang kode etik Polri memutuskan Irjen Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari Institusi Polri.

Bertindak sebagai majelis sidang KKEP yakni Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku ketua, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, serta Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani sebagai anggota.

Adapun hasil putusan sidang etik tersebut dibacakan langsung oleh Kabaintelkem Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku Ketua Komisi Sidang Kode Etik.

“terbukti melanggar kode etik,” kata Ketua Sidang Komisi Kode Etik, Komjen Pol Ahmad Dofiri, kata Komjen Pol Ahmad Dofiri, pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Dalam sidang etik tersebut, Ferdy Sambo mendapatkan saknsi berupa sanksi etika karena telah terbukti melakukan perbuatan tercela dan sanksi administrasi.

Sanksi Administrasi berupa penempatan khusus, selanjutnya pemberhentian secara tidak hormat dari anggota Polri.

Baca Juga: Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Inilah Penampilan Perdana Ferdy Sambo di Sidang Kode Etik

Selanjutnya Ferdy Sambo akan ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari.

Meski telah diberhentikan secara tidak hormat, dalam sidang etik tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding terhadap putusan sidang etik dan diberi wakru tiga hari kerja untuk ajukan banding secara tertulis.

Sebelumnya Ferdy Sambo juga telah membacakan surat permintaan maaf nya terhadap rekan rekan sejawat serta perwira Polri yang turut terlibat dalam kasus tersebut di depan pimpinan sidang.

Ferdy Sambo menyadari bahwa perbuatannya tersebut telah mencoreng nama baik Institusi Polri serta sekaligus menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian.

Diakhir pembicaraanya, Ferdy Sambo mengatakan siap menerima keputusan apa pun saat tingkat banding.

Baca Juga: Putri Candrawathi Bakal Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Besuk

Sebelumnya, sidang kode etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang digelar di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, dimulai pada Kamis 25 Agustus 2022 dan berlangsung selama 18 jam sampai Jumat 26 Agustus dinihari.

Adapun saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik Ferdy Sambo tersebut sebanyak 15 saksi. Termasuk, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Namun, Bharada E tidak hadir secara langsung dikarenakan statusnya sebagai justice collaborator sehingga harus mendapatkan perlindungan ketat oleh LPSK.*** 

 

 

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah