Pemberhentian Ferdy Sambo Hanya Bisa Dilakukan oleh Presiden, Begini Penjelasanya

- 26 Agustus 2022, 17:15 WIB
Pemberhentian Ferdy Sambo Hanya Bisa Dilakukan oleh Presiden
Pemberhentian Ferdy Sambo Hanya Bisa Dilakukan oleh Presiden /Antara/ M Risyal Hidayat /

Hal tersebut telah dijelaskan oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas Poengky Indarti. Pengangkatan dan pemberhentian pati Polri berdasarkan keppres, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Polri.

Baca Juga: Hasil Sidang Etik, Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan dengan Tidak Hormat

 

"Jadi, setelah putusan PTDH FS nantinya berkekuatan hukum tetap, akan disampaikan ke Kapolri selaku pejabat pembentuk KKEP, kemudian Kapolri akan melaporkan kepada Presiden untuk menandatangani keppres pemberhentian FS," kata Poengky.***

Halaman:

Editor: Agung Saputra

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah