Uang tersebut merupakan hasil dari penyerobotan lahan sawit yang dilakukan Surya Darmadi, dan saat ini uang tersebut akan dititipkan ke kas negara atau Bank milik Pemerintah.
Baca Juga: Buntut Kasus Korupsi Rugikan Negara 104,7 Triliun, Kejagung 2 Kapal Milik Surya Darmadi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan barang bukti uang itu akan dititipkan ke Bank Mandiri dan beberapa bank milik pemerintah lainnya.
“Uang sitaan yang diserahkan dari pak Jampidsus berjumlah Rp5,1 triliun. Itu dalam rupiah. Lalu 11 juta dalam bentuk uang dollar Amerika. Lalu ditambah 646 dolar Singapura,” kata Ketut, Selasa 30 Agustus 2022.
Surya Darmadi Bos PT Duta Palma Group telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu.
Kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia. Surya diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Raja Thamsir Rachman Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.***