Buntut Tragedi Kanjuruhan, Komdis PSSI Berikan 3 Sanksi Tegas bagi Arema FC

- 4 Oktober 2022, 21:19 WIB
Komdis PSSI resmi sanksi Arema FC buntut dari tragedi Kanjuruhan, malang 1 Oktober 2022
Komdis PSSI resmi sanksi Arema FC buntut dari tragedi Kanjuruhan, malang 1 Oktober 2022 /

2. Denda 250 Juta

Selain dilarang bermain di kandang, Arema FC juga diberikan sanksi berupa denda. Arema FC harus membayar denda sebesar 250 Juta.

''Tim Arema FC didenda Rp 250 juta. Dan sanksi ketiga adalah pengulangan terhadap pelanggaran akan dikenakan sanksi yang lebih berat'', lanjut Erwin Tobing.

Sanksi denda bukan pertama kalinya diterima Arema FC, sebelumnya klub sepakbola asal malang ini juga pernah dikenai denda karena aksi pendukung yang menyalakan flare pada bulan agustus lalu saat bertanding di Stadion I Wayan Dipta, Gianyar, Bali.

Baca Juga: Jokowi Bentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan, Berikut Anggotanya

3. Ketua Panitia Pelaksana Dihukum Tidak Boleh Beraktivitas di Lingkungan Sepakbola Seumur Hidup

Komdis Disiplin PSSI juga telah memberikan hukuman bagi ketua panitia pelaksana Arema FC, Abdul Haris dan Secutiry Officer Arema FC, Suko Sutrisno.

"Saudara Abdul Haris, sebagai ketua panpel, dia bertanggung jawab terhadap event ini. Dia harus jeli, cermat, dan siap. Tapi kami lihat ketua panpel tidak jeli, tidak cermat, dan tidak siap."

"Ia gagal mengantisipasi kerumunan orang yang datang. Padahal, ia punya steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan. Pintu-pintu yang seharusnya terbuka, malah tertutup. Kekurangan ini menjadi perhatian kami," ujar Erwin.

"Kepada saudara Abdul Haris sebagai Ketua Panpel Arema FC tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup. Kemudian Security Officer, Suko Sutrisno, juga tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," terang Erwin Tobing.***

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah