Baca Juga: Jalani Pemerikasaan Terkait Prank KDRT, Baim Wong Dicecar 25 Pernyataan
KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.
Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Rizky Billar terancam hukuman penjara maksimal lima tahun karena melakukan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Kepala Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, bahwa ancaman hukuman yang diterapkan terhadap Rizky Billar adalah Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara," kata Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca Juga: Lakukan KDRT, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara
Zulpan mengatakan, ada beberapa jenis kekerasan dalam rumah tangga. Antara lain kekerasan fisik, seksual, psikologis hingga penelantaran.***