Kemenag Buka 1.000 Beasiswa Non-Gelar untuk Guru Agama, Simak Syarat-syaratnya Berikut Ini

- 11 Oktober 2022, 20:12 WIB
Kemenag Buka 1.000 Beasiswa Non-Gelar untuk Guru Agama, Simak Syarat-syaratnya Berikut Ini
Kemenag Buka 1.000 Beasiswa Non-Gelar untuk Guru Agama, Simak Syarat-syaratnya Berikut Ini /kemenag.go.id/

Peserta Program yang dapat menerima Beasiswa Indonesia Bangkit Program Non-Gelar wajib memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Berstatus sebagai Guru Pendidikan Agama, Pengawas Pendidikan Agama, Pengembang Teknologi Pembelajaran, dan Pegawai Kementerian Agama;

c. Mendapat Izin dari pimpinan tempat tugas;

d. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari APBN, APBN, dan sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima Beasiswa Indonesia Bangkit baik Program Gelar atau Program Non-Gelar lainnya;

e. Bersedia menandatangani Surat Pernyataan Pendaftar Beasiswa sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

2. Persyaratan Khusus

a. Guru Pendidikan Agama

- Terdaftar sebagai Guru Pendidikan Agama pada aplikasi SIAGA atau akun daftar pendidik/pengajar lain dengan status mengajar Aktif;

- Belum pernah mengikuti pelatihan sejenis sebelumnya dari PPPPTK maupun dari instansi lain;

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah