Peserta Program yang dapat menerima Beasiswa Indonesia Bangkit Program Non-Gelar wajib memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Berstatus sebagai Guru Pendidikan Agama, Pengawas Pendidikan Agama, Pengembang Teknologi Pembelajaran, dan Pegawai Kementerian Agama;
c. Mendapat Izin dari pimpinan tempat tugas;
d. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari APBN, APBN, dan sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima Beasiswa Indonesia Bangkit baik Program Gelar atau Program Non-Gelar lainnya;
e. Bersedia menandatangani Surat Pernyataan Pendaftar Beasiswa sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
2. Persyaratan Khusus
a. Guru Pendidikan Agama
- Terdaftar sebagai Guru Pendidikan Agama pada aplikasi SIAGA atau akun daftar pendidik/pengajar lain dengan status mengajar Aktif;
- Belum pernah mengikuti pelatihan sejenis sebelumnya dari PPPPTK maupun dari instansi lain;