- Berkomitmen untuk mengikuti pelatihan yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Pendaftar.
b. Pengawas Pendidikan Agama
- Terdaftar pada SIAGA atau akun daftar pendidik/pengajar lain dengan status mengajar seluruh guru binaannya aktif;
- Memiliki sertifikat Diklat Pengawas;
- Belum pernah mengikuti pelatihan sejenis sebelumnya dari PPPPTK maupun dari instansi lain;
- Berkomitmen untuk mengikuti pelatihan.
Baca Juga: Kemenag Gelar Festival PAI, Pendaftaran Dibuka Hingga 14 September 2022
c. Pengembang Teknologi Pembelajaran
- JFT Pengembang Teknologi Pembelajaran pada Kementerian Agama;
- Belum pernah mengikuti pelatihan sejenis sebelumnya dari PPPPTK maupun dari instansi lain;