Kapan CPNS 2023 Dibuka? Begini Penjelasan Kemenpan RB

- 3 November 2022, 16:19 WIB
CPNS 2023 dibuka tahun depan
CPNS 2023 dibuka tahun depan /

KILAS KLATEN - Kapan CPNS 2023 dibuka? Tentu, hal ini menjadi pertanyaan bagi yang sedang menantikan pendaftaran CPNS.

Informasi mengenai pendaftaran CPNS 2023 dibuka dipaparkan oleh Aba Subagja, saat Rapat Koordinasi APKASI dan Kementerian PAN-RB.

Aba Subagja, selaku Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan-RB, mengungkapkan waktu CPNS 2023 dibuka.

Meskipun jadwal CPNS 2023 belum dipaparkan secara rinci, namun Aba memastikan pendaftaran akan dibuka pada 2023 mendatang.

Baca Juga: Kabar Gembira, 149 CPNS Klaten Formasi 2021 Terima SK Pengangkatan CPNS

Pembukaan pendaftaran CPNS 2023 ini juga akan merekrut jabatan-jabatan ASN tertentu yang sedang dibutuhkan.

"Kemudian, kapan merekrut PNS? Insya Allah tahun depan (2023). Kami juga akan mengalokasikan, berencana untuk merekrut jabatan-jabatan ASN tertentu yang memang sangat dibutuhkan," ujar Aba Subagja, dikutip dari kanal Youtube Apkasi.

Lebih lanjut, Aba Subagja pun menambahkan beberapa formasi jabatan yang akan dibuka dalam perekrutan CPNS 2023, seperti agen, hakim, jaksa, dan tenaga-tenaga lainnya.

Baca Juga: Sebanyak 423 PNS Kabupaten Klaten Naik Pangkat, Wabup Minta Tingkatkan Dedikasi

"Kita butuh agen yang memang harus PNS. Kita juga butuh hakim yang PNS, jaksa dan sebagainya, serta tenaga-tenaga lain barangkali yang harus kita lihat," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2022, pemerintah hanya membuka perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Banyak orang seringkali keliru dalam memahami PNS dan PPPK, padahal keduanya merupakan hal yang sangat berbeda.

Melalui laman resmi Badan Kepegawaian Daerah Sulteng, terdapat lima perbedaan PNS dan PPPK. Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Segera Cair, Ini Kriteria Guru Madrasah Bukan PNS dan Non Sertifikasi yang Akan Menerima Tunjangan Insentif

1. Status Kepegawaian
Menurut UU No. 5/2014, PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda. PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

2. Hak
PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Baca Juga: Kapan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS dan Non Sertifikasi Cair? Ini Jawaban Direktur GTK Madrasah

Sedangkan, PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

3. Manajemen
Calon PNS yang kemudian menjadi PNS mempunyai jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun, dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.

Sedangkan, PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja. Tidak ada jenjang karir, karena PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja, dengan masa kerja yang telah ditentukan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS dan Non Sertifikasi sedang Proses Pencairan

4. Masa Kerja
PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yakni 58 tahun bagi pejabat administrasi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.

Sedangkan, masa kerja PPPK sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati, di mana paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.

5. Proses Seleksi
Untuk mengikuti seleksi CPNS, minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sedangkan, untuk seleksi PPPK minimal berusia 20 tahun dan maksimal 59 tahun.

Baca Juga: Kapan Gaji 13 PNS Cair? Berikut Jadwal, Daftar Penerima serta Besaran Gaji 13 Tahun 2022

Dalam seleksi CPNS, terdapat tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri atas tes wawasan kebangsaan, tes intelegensi umum, dan teks karakteristik pribadi, dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai formasi yang diambil.

Sementara, seleksi PPPK terdapat empat materi, yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Kelima perbedaan ini tentunya perlu dipahami dengan baik, guna mempersiapkan diri dalam perekrutan CPNS 2023 yang akan dibuka pada masa mendatang. ***

Editor: Agung Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah