23. Direktur Pembiayaan,
24. Direktur Sarana Prasarana Dasar,
25. Direktur Sarana Prasana Sosial,
26. Direktur Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaan, dan
27. Direktur Bidang Pelayanan Dasar.
Selama proses seleksi, pelamar tidak dipungut biaya dan panitia tidak menanggung biaya yang dikeluarkan pelamar.
Baca Juga: Makin Sesak! Penduduk Bumi 8 Miliar Manusia, Berikut Kekhawatiran yang Mangancam
Panitia seleksi tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya, serta keputusan panitia adalah final dan tidak bisa diganggu gugat.***