Polri Sebut 4 Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

- 19 November 2022, 23:04 WIB
Ilustrasi Polri Sebut 4 Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
Ilustrasi Polri Sebut 4 Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut /Pixabay/jarmoluk
KILAS KLATEN- Baru-baru ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan tersangka dari kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak Indonesia. 
 
Saat ini sudah ada 4 perusahaan yang menjadi tersangka, yaitu PT Afi Farma dan CV Chemical Samudera yang ditetapkan oleh Polri.
 
Serta PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang di tetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 
 
Berdasarkan keterangan tertulis dari Kepala Divisi Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
 
 
Dedi juga menambahkan bahwa penetapan tersangka kedua korporasi ini usai penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan sebanyak 41 orang.
 
"Ada 31 orang saksi dan 10 ahli," Ujarnya menambahkan. 
 
Sementara dua perusahaan lainnya, yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang di tetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
 
BPOM melaporkan dua perusahaan farmasi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus obat sirup mengandung cemaran maupun zat murni etilen glikol dan dietilen glikol. 
 
Perusahaan yang diumumkan BPOM berbeda dengan yang dijadikan tersangka oleh Mabes Polri.
 
Berdasarkan Konferensi Pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Kepala BPOM Penny K Lukito menyampaikan bahwa "PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries telah dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan tersangka," 
 
 
Semantara itu, Direktur tindak pidana tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Pipit Rismanto mengatakan bahwa "Gagal ginjal sementara korporasinya ya empat, tapi nanti kan ada yang kena administrasi," Ujarnya. 
 
Pipit menjelaskan, pihaknya tidak keberatan BPOM juga ikut melakukan penetapan tersangka dalam kasus gagal ginjal ini.
 
Sebab, BPOM memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. Apalagi, BPOM memiliki pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) yang bisa melakukan penyidikan.
 
"BPOM itu memang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, penyidikan, PPNS-nya kan ada terkait dengan produsen-produsen. Karena kan memang tugas mereka melakukan pengawasan," Ujarnya menambahkan. 
 
Walau begitu, Pipit menekankan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan BPOM telah melalui koordinasi Polri.
 
 
Dia menyebutkan, kepolisian dan BPOM sama-sama punya kewenangan di bidang penegakan hukum.
 
"Bedanya kami dari kepolisian itu menetapkan siapa yang bertanggung jawab itu dari pasien dulu. Ada pasien meninggal, keluarga pasien meninggal, kan kita dalami dulu," Ujarnya. ***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x