Bukan Mengandung Babi, Alasan Sebenarnya Mie Gacoan Tak Halal MUI

- 26 November 2022, 17:10 WIB
Bukan Mengandung Babi, Alasan Sebenarnya Mie Gacoan Tak Halal MUI
Bukan Mengandung Babi, Alasan Sebenarnya Mie Gacoan Tak Halal MUI /Tangkap layar Instagram @miegacoan.career

KILAS KLATEN - Hal mengejutkan seputar Mie Gacoan tidak halal MUI beredar di media sosial, bahkan ada yang menyebutkan bahwa mengandung daging babi, namun masalah kenapa ini sejatinya sudah terjawab.

baik pihak Mie Gacoan maupun lembaga BPJPH masing-masing telah merilis klarifikasi tentang status apakah makanan ini halal atau tidak menurut MUI.

Dalam sebuah rilis yang diunggah Instagram Mie Gacoan bahwa sejatinya mereka tengah mempersiapkan kesebelas Sistem Jaminan Halal (SJH) untuk mendapatkan sertifikat halal BPJPH dan MUI.

Baca Juga: Bukan dari Indonesia Ini Dia Bapak Mie Instan Dunia, Simak Perjalanannya yang Penuh Liku

Namun pihaknya mengkonfirmasi bahwa Mie Gacoan belum memiliki sertifikat halal MUI bukan karena kandungannya yang terkontaminasi dengan bahan-bahan haram.

"Seluruh proses produksi kami hanya menggunakan fasilitas yang bebas dari kontaminasi najis, babi dan turunannya," demikian tulis dalam rilis resminya.

Disisi lain, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menegaskan bahwa Mie Gacoan belum mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal MUI.

Kriteria sistem Jaminan Halal HAS23000 menerangkan bhwa suatu produk dapat diberikan sertifikat halal atau tidak, terdapat 11 kriteria untuk produk makanan halal.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis UMK Ditutup Tanggal 17 September 2022

Sedangkan Mie Gacoan sendiri tidak mungkin halal menurut MUI karena bertentangan dengan 1 dari 11 kriteria tersebut, yaitu menggunakan nama yang mengarahkan pada sesuatu yang bertentangan dari syariat.

Mie Gacoan tidak halal MUI karena alasan yang sederhana yaitu menggunakan nama mie setan, mie iblis, es kuntilanak, es genderuwo dalam daftar menunya.

Hal ini tentu bertentangan dengan syariat yang kemungkinan besar mengarahkan pada kekufuran.

Sejatinya bukan hanya MUI saja yang menggunakan kriteria nama produk menjadi halal, hal ini juga dipakai para ulama salaf pun menggunakannya.

Baca Juga: Berminat Menjadi Pendamping Proses Produk Halal Kemenag? Ini Syarat dan Ketentuan Pendaftarannya

Dalam kaidah ushul fiqih, hal-hal yang halal bisa menjadi dilarang jika mengarahkan pada sesuatu yang diharamkan. Syaikh Abdullah Al-Jadi sebagai berikut:

أَنَّ مَا أَدَّى إِلَى الْمَشْرُوْعِ فَهُوَ مَشْرُوْعٌ، وَمَا أَدَّى إِلَى الْمَمْنُوْعِ فهوَ مَمْنُوْعٌ

“Segala yang mengarahkan kepada sesuatu yang dianjurkan agama, maka hukumnya dianjurkan. Dan segala yang mengarahkan kepada sesuatu yang dilarang agama, maka hukumnya dilarang.”

Anda harus berpegang pada pendapat para ulama jika yang ingin lebih berhati-hati pada kehalalan suatu makanan.

Baca Juga: Beda Pendapat dengan Mentan, Mendag Sebut Mie Instan Tak Akan Naik 3 Kali Lipat

Sebelum adanya ketetapan hukum apakah Mie Gacoan halal atau haram, sebaiknya untuk tutup mulut.***

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah