Jangan Kaget ya! Ternyata Segini Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024, Tahun Ini Naik Upah?

- 28 November 2022, 15:30 WIB
Jangan Kaget ya! Ternyata Segini Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024, Tahun Ini Naik Upah?
Jangan Kaget ya! Ternyata Segini Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024, Tahun Ini Naik Upah? /Pixabay/

KILAS KLATEN - Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 resmi dibuka oleh KPU. Lalu berapa gaji untuk keduanya? Artikel ini akan memberikan bocoran Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024.

Sebelumnya, Anda harus mengakses website SIAKBA untuk mendaftarkan diri. Terlebih dahulu untuk membuat akun dan melampirkan beberapa dokumen yang diperlukan.

Namun, Anda juga bisa menghadap ke petugas pendaftaran di kantor sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Silahkan datang mulai dari jam 8 Pagi hingga jam 4 sore.

Pendaftaran PPK berlangsung dari tanggal 20 sampai 29 November 2022. Sedangkan pendaftaran PPS dari tanggal 18 sampai 27 Desember 2022.

Baca Juga: Bocoran Soal dan Kunci Jawaban Tes Wawancara Seleksi PPK dan PPS Pemilu 2024, Mudah Dipahami!

Tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah tertutang di Pasal 27 Dalam penyelenggaraan Pemilu.

PPS berwenang dalam membentuk KPPS, mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

Serta melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data.

Ada beberapa persyaratan yang harus anda penuhi sebelum melangkah untuk mendaftar. Silahkan cek dibawah ini:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

Baca Juga: Bocoran Soal dan Kunci Jawaban Tes Tulis PPK dan PPS 2024, Terupdate!

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Bebas dari penyalahgunaan narkotika

7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Lalu, berapa upah atau gaji untuk PPK dan PPS Pemilu 2024?

Baca Juga: Resmi Dimulai! Inilah Syarat Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024

Rincian Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No 647 MK/02/2022 gaji dari PPK dan PPS pada Pemilu 2024 nanti telah dinaikan.

1. Ketua PPK: Rp1.850.000 naik menjadi Rp2.500.000

2. Anggota PPK: Rp1.600.000 naik menjadi Rp2.200.000

3. Ketua PPS: Rp900.000 naik menjadi Rp1.500.000

4. Anggota PPS: Rp850.000 naik menjadi Rp1.300.000

5. Ketua KPPS: Rp 550.000 naik menjadi Rp1.200.000

6. Anggota KPPS: 500.000 naik menjadi Rp 1.100.000

Baca Juga: Tak Lolos PPPK 2022: Siap-Siap Daftar CPNS 2023, Guru Jadi Prioritas Utama

7. Pantarlih: Rp800.000 naik menjadi Rp 1.000.000

8. Linmas: Rp 500.000 naik menjadi Rp700.000

Anda harus melewati berberapa proses pengrekrutan seperti tes tulis dan tes wawancara. Hanya Peserta dengan hasil terbaik yang akan terpilih.

Info lebih lanjut dapat menghubungi email [email protected] atau 0812 5650 005 (pesan saja) pada jam kerja. ***

Editor: Masruro

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah