Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Kian Memburuk, Minta Izin Berobat Ke Singapura

- 29 November 2022, 10:12 WIB
Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Kian Memburuk, Minta Izin Berobat Ke Singapura
Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Kian Memburuk, Minta Izin Berobat Ke Singapura /Foto: Antara/HO Humas Pemprov Papua/

KILAS KLATEN - Tim kuasa hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe, mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permintaan kliennya agar diizinkan berobat ke Singapura.

Lukas Enembe dikabarkan kondisinya memburuk karena tiga penyakitnya, yakni ginjal, paru dan stroke kambuh.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, Senin 28 November 2022.

Petrus Bala bahkan mengatakan Lukas Enembe harus segera dievakuasi ke Singapura untuk pengobatan.

Baca Juga: Penyidik KPK Panggil Dua Saksi terkait Kasus Dugaan Suap Lukas Enembe

"Ketiga hal penyakit yang diderita beliau ginjal, paru sama strokenya sehingga dokter-dokter di Singapura sudah mengirim rekomendasi yang intinya bahwa Pak Lukas harus segera dibawa ke Singapura kalau dibiarkan satu minggu terakhir nanti keadaan akan sangat memburuk dan bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," Kata Petrus.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua terkait kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Hal tersebut diusut usai tim penyidik memeriksa empat orang saksi. Mereka adalah Sekretaris Daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun, Woro Pujiastuti (Pegawai Negeri Sipil / Bendahara Pengeluaran SETDA), Yance Parubak (Staf Bendahara Keuangan Setda Pemprov Papua), dan Sesno (Staf Bendahara Keuangan Setda Pemprov Papua).

Baca Juga: Penggeledahan Rumah Lukas Enembe di Jakarta, KPK Sita Uang Tunai Hingga Emas Batangan Sebagai Barang Bukti

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan dana APBD Provinsi Papua," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Rabu, 19 Oktober 2022 lalu.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan akan segera menggelar rapat pimpinan mengenai permintaan Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura.

"Masalah pengacara LE meminta berobat terhadap kliennya ke luar negeri, ya tentunya akan kami bahas di rapim (rapat pimpinan) karena keputusannya tidak bisa keputusan sendiri. Ini adalah keputusan pimpinan," katanya.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp 62 Miliar, Tersangka Korupsi Bank Jateng Resmi Ditangkap

Sebelumnya, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Lukas Enembe pergi ke luar neger.

Pencegahan Lukas Enembe itu selama 6 bulan, terhitung sejak 7 September hingga 7 Maret 2023.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Baca Juga: KPK Dorong Perbaikan Sitem Royalti Sebagai Pecegahan Korupsi di Dunia Usaha

Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.***

Editor: Masruro

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah