Saksi Seno Diminta Hakim Hadir Secara Virtual

- 3 Desember 2022, 13:10 WIB
Saksi Seno Diminta Hakim Hadir Secara Virtual
Saksi Seno Diminta Hakim Hadir Secara Virtual /PJM News/

Keterangan dari Seno yang disampaikan dalam persidangan hanya pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) Seno saat persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 24 November 2022 pekan lalu.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Arif Rachman Arifin melalui penasehat hukumnya mempertanyakan pertimbangan yang menyangkut poin pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).

Hal tersebut yang membuat kliennya dianggap terliba dalam perkara perintangan penyidikan.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hadirkan 10 Orang Saksi Anggota Polri

Poin yang dimaksud yakni keberadaan Arif di kamar jenazah saat proses autopsi jenazah di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur yang kemudian ditanyakan kepada saksi Agus.

Agus menjelaskan, keputusan Arif dinyatakan melanggar kode etik tentu melalui proses yang bukan hanya keberadaan Arif saat proses autopsi dianggap melanggar kode etik. Pengambilan keputusan tersebut juga mendengarkan berbagai keterangan yang terkait.***

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: PJM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x