Penggerebekan Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi di Manado Aksinya Sangat Meresahkan Hingga Teror Korban

- 5 Desember 2022, 14:00 WIB
Penggerebekan Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi di Manado Hingga Teror Korban
Penggerebekan Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi di Manado Hingga Teror Korban /pmj news
KILAS KLATEN - Penggerebekan pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok koperasi yang beroperasi di Manado dilakukan oleh Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Subdit Siber Polda Sulawesi Utara. 
 
Peristiwa itu dilakukan di sebuah unit kantor yang berada di kawasan Kota Manado, Sulawesi Utara dan menangkap karyawan serta pimpinan pinjol.
 
Kombes Pol Auliansyah, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Lubis mengatakan, pinjol yang digerebek beroperasi dengan melakukan pengancaman kepada korban atau nasabahnya.
 
Korban diteror berupa ancaman penyebaran data foto KTP dan foto-foto pribadi yang dikirimkan ke keluarga korban. 
 
 
Hal tersebut diketahui dari salah satu korban yang melaporkan ke polisi lantaran pihak pinjol meneror dengan mengirimkan data-data pribadinya saat masa pinjaman sudah mau jatuh tempo. 
 
“Pada tanggal 25 Oktober 2022, korban awalnya melakukan pinjaman ke beberapa aplikasi pinjaman online dengan tempo peminjaman 30 hari. Pada hari Selasa tanggal 22 November korban mendapat pesan WhatsApp dari aplikasi pinjol PinjamanNow dan AkuKaya,” ujar Auliansyah kepada wartawan, Minggu, 4 Desember 2022, kemarin. 
 
“Pada aplikasi PinjamanNow jatuh tempo di tanggal 21 November dan AkuKaya di tanggal 22 November. Awalnya yang dikirimkan pelaku (penagih) ke korban (nasabah) adalah data-data pribadi korban sendiri,” imbuhnya.
 
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Victor Daniel Henry Inkiriwang menambahkan, korban yang sudah merasa terancam kemudian melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya.
 
“Karena merasa terancam, korban membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada tanggal 24 November 2022. Atas dasar laporan tersebut, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kejadian yang dilaporkan,” ucap Victor.
 
 
Diberitakan sebelumnya, praktek pinjaman online ilegal masih terjadi di Tanah Air. Sebagai bukti, polisi kembali membongkar praktek pinjol ilegal ini.
 
Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap pinjol ilegal yang melakukan pengancaman ke nasabahnya. Satu unit kantor mereka yang berada di daerah kota Manado, Sulawesi Utara, digerebek. Karena berlokasi di sana, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulawesi Utara. Pinjol ilegal ini menyamar alias berkedok sebagai koperasi.
 
“Pada tanggal 29 November 2022, tim Subdit Siber Polda Metro Jaya melakukan penindakan di daerah kota Manado Sulawesi Utara. Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan ruko Marina Kota Manado yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, kemarin Minggu, 4 Desembeer 2022.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x