Pasal 240 Ayat 1:
Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana paling lama satu tahun enam bulan penjara atau pidana denda paling banyak kategori II ( Rp 10 Juta).
Baca Juga: Pengesahan RKUHP, Hukuman Bagi Pelaku Korupsi Dikurangi Penjara Paling Singkat 2 Tahun
LBH Jakarta menilai penghinaan sulit dibedakan dengan kritik , sehingga sangat mungkin salah kaprah.
2. Penghinaan Terhdap Presiden
Pasal 218
Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau wakil Presiden, akan dipidana paling lama penjara 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori iv, 200 juta rupiah.
Menurut PSHK, Presiden tidak memiliki fitur moralitas untuk merasa dihina. Setiap komentar adalah penilaian atas kinerja.
3. Demonstrasi Tidak Boleh Onar