RKUHP Resmi Disahkan DPR, Ini Sederet Pasal Kontroversial Ala Najwa Shihab

- 7 Desember 2022, 20:34 WIB
RKUHP Resmi Disahkan DPR, Ini Sederet Pasal Kontroversial Ala Najwa Shihab
RKUHP Resmi Disahkan DPR, Ini Sederet Pasal Kontroversial Ala Najwa Shihab /Tangkapan layar Instagram.com/@jokoanwar

Pasal 240 Ayat 1:

Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana paling lama satu tahun enam bulan penjara atau pidana denda paling banyak kategori II ( Rp 10 Juta).

Baca Juga: Pengesahan RKUHP, Hukuman Bagi Pelaku Korupsi Dikurangi Penjara Paling Singkat 2 Tahun

LBH Jakarta menilai penghinaan sulit dibedakan dengan kritik , sehingga sangat mungkin salah kaprah.

2. Penghinaan Terhdap Presiden

Pasal 218

Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau wakil Presiden, akan dipidana paling lama penjara 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori iv, 200 juta rupiah.

Menurut PSHK, Presiden tidak memiliki fitur moralitas untuk merasa dihina. Setiap komentar adalah penilaian atas kinerja.

Baca Juga: Pasal RKUHP Dinilai Hambat Kebebasan Pers, Aliansi Jurnalis Independen Gelar Aksi Serentak Tolak RKUHP

3. Demonstrasi Tidak Boleh Onar

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Akun instagram NajwaShihab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x