Pasal 256
Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya ketertiban umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II Rp 10 Juta.
Baca Juga: Aturan RKUHP yang Baru: Pasangan Belum Menikah Check In di Hotel, Terancam 6 Bulan Penjara
Najwa Shihab juga menjelaskan beberapa pasal RKUHP yang kontroversial seperti , Pers dan berita yang dianggap bohong, Larangan penyebaran paham selain pancasila, larangan menunjukan alat kontrasepsi pada anak hingga hukuman minimal koruptor yang turun.***