2. Hak asasi hukum(legal equality rights) yakni hak untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan.
3. Hak asasi ekonomi (property rights)
4. Hak asasi politik (political rights)
5. Hak asasi peradilan (procedural rights) yakni untuk mendapat tata cara peradilan dan perlindungan hukum.
6. Hak Asasi sosial dan budaya (social and culture rights)
Baca Juga: Bongkar Sebab Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Bantah Pernyataan Polisi Soal Pemicu Kerusuhan
Itulah sejarah singkat dan ragam jenis tentang hak asasi manusia, diperingatinya hak asasi manusia bertujuan agar tragedy yang terjadi pada masa lalu terkait kemanusiaan tidak terulang kembali.***