Memperingati Hakordia 2022, Berikut Modus Korupsi yang Paling Populer di Indonesia

- 9 Desember 2022, 22:07 WIB
 RKUHP yang disahkan DPR memuat pasal pengurangan masa minimal penjara bagi pelaku korupsi menjadi 2 tahun. Sebelumnya pelaku korupsi minimal ditahan selama 4 tahun./Tangkapan layar Youtube Angkatan Mahasiswa Anti Rasuah
 RKUHP yang disahkan DPR memuat pasal pengurangan masa minimal penjara bagi pelaku korupsi menjadi 2 tahun. Sebelumnya pelaku korupsi minimal ditahan selama 4 tahun./Tangkapan layar Youtube Angkatan Mahasiswa Anti Rasuah /

KILAS KLATEN - Korupsi yang terjadi di Indonesia dengan berbagai modus yang dilakukan oleh pejabat, kalangan pegawai negeri hingga kalangan di dunia usaha.

Semua instansi dan lembaga negara sedang merayakan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tak terkecuali Indonesia, dalam hal ini Indonesia mengambil tema “ Indonesia Pulih Bersatu Lawan Korupsi”.

Tepat pada satu hari sebelumnya peringatan Hari Anti Korupsi Dunia, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka suap dugaan lelang jabatan di lingkan Pemda Kabupaten Bangkalan.

Momentum sangatlah langka dan baru tahun ini terjadi Korupsi yang melibatkatkan Bupati Bangkalan (RALAI) dan ikut menyeret 5 Kepala Dinas di Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan adalah sesuatu yang miris dan memilukan.

Baca Juga: Hukum Pidana Pelanggaran Korupsi dalam RKUHP Alami Penurunan, Sedikitnya 2 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

Korupsi yang terjadi di Indonesia dengan berbagai modus yang dilakukan oleh pejabat, kalangan pegawai negeri hingga kalangan di dunia usaha

Melansir dari Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK mengatakan bahwa modus korupsi yang paling banyak dilakukan didunia adalah penyuapan, terhitung dari 2004 hingga 2021 ada 802 kasus penyuapan dari pelaku yang berasak dari dunia usaha.

Selain kasus korupsi yang berasal dari pelaku dunia usaha, modus korupsi lain yang popular adalah pengadaan barang dan jasa sebanyak 263 kasus.

Sedangkan modus korupsi terkait perizinan ditemukan sebanyak 25 kasus, menurut data KPK sepanjang tahun 2004 hingga 2022 tercatat 367 pihak swasta teridentifikasi melakukan gratifikasi dan suap.

Menurut data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan modus korupsi yang popular berasal dari pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara, dan penyalah gunaan anggaran menjadi modus korupsi terbanyak di Indonesia.

Baca Juga: Pengesahan RKUHP, Hukuman Bagi Pelaku Korupsi Dikurangi Penjara Paling Singkat 2 Tahun

ICW menyampaikan pada tahun 2021 tercatat 133 kasus korupsi modus penyalahgunaan anggaran, diperingkat dua nya da modus korupsi proyek fiktif sebanyak 109 kasus disusul modus penggelapan dan mark up anggaran masing-masing 79 dan 54 kasus.

Lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam perkara ini adalah Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), pihaknya sudah banyak melakukan tindakan mitigasi dan edukasi terhadap ribuan lembaga negara di tanah air.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: aclc.kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x