Oleh karena itu dapat disimpulkan persidangan kasus ini sudah memasuki tahap akhir persidangan.
Selain Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, juga terdapat terdakwa lainnya yang juga terlibat di dalam persidangan ini.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ingin Bharada E Juga Dipecat
Adapun terdakwa lain yang terlibat adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***