Sidang Praperadilan Atas Pemilik Palms Karaoke dengan Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

- 26 Januari 2023, 08:27 WIB
Sidang Praperadilan Atas Pemilik Palms Karaoke dengan Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Sidang Praperadilan Atas Pemilik Palms Karaoke dengan Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta /inilahjogja.com/

KILAS KLATEN - Sidang praperadilan atas penetapan tersangka SW, pemilik Palms Karaoke dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu, 25 Januari, 2023, kemarin.

Hakim Adhi Satrija Nugroho SH, memimpin sidang ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sidang itu dihadiri pemohon dan penasehat hukum dan dua saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon.

Saksi terdiri dari 2 orang, yaitu 1 orang saksi ahli dan 1 orang saksi fakta yang meringankan pemohon.

Baca Juga: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Polda DIY, Heru Nurcahya, SH mengatakan dirinya tetap menunggu hasil keputusan dari Majelis Hakim.

"Nanti melihat bagaimana Hakim menilai saja, kalau saya menanggapi itu sesuai keterangan mereka, nanti hakim akan melihat bukti persesuaian surat dengan saksi," tuturnya setelah sidang.

Sementara, Kuasa Hukum SW, Christina Wulandari, SH pada kesempatan itu menyampaikan, Palm Karaoke terikat perjanjian lisensi dengan salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bernama Karya Cipta Indonesia (KCI).

Palm Karaoke dengan kewajibannya melakukan pembayaran royalty setiap tahunnya sejak tahun 2006 hingga saat ini, sehingga dapat dikatakan jika Palm Karaoke adalah usaha rumah karaoke pertama di Yogyakarta yang taat hukum melakukan pembayaran atas royalty cipta lagu," katanya.

Baca Juga: Verrel Bramasta dan Athalla Naufal Tanggapi Kasus KDRT Sang Ibunda Venna Melinda, Mereka Sampaikan Hal Ini

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x