Namun, lanjut Wulandari, pada tahun 2019 saat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yaitu lembaga yang memiliki amanah untuk menangani pengumpulan royalty penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia melakukan sosialisasi pembayaran royalty satu pintu melalui rekening LMKN.
Palm Karaoke berusaha mengakomodir perubahan aturan tersebut, namun ditengah upaya Palm Karaoke mengakses informasi satu pintu, tapi tiba-tiba pemilik Palm Karaoke justru dilaporkan dengan dugaan perbuatan pidana.
Lebih lanjut Wulandari menyampaikan, setelah proses penyelidikan dan penyidikan, ternyata tidak ditemukan adanya bukti yang cukup atas pelanggaran pidana.
Baca Juga: Polres Klaten Ugkap Kasus Jual Beli Bayi, Seorang Ibu Muda Kini Jadi Tersangka
Sehingga kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada bulan Juni 2021, namun atas putusan praperadilan yang diajukan Asirindo, maka perkara ini dilanjutkan kembali pada bulan Desember 2021.***