MK Selenggarakan Sidang Pleno untuk Pengujian Materi Pemilu Sistem Proporsional Terbuka

- 27 Januari 2023, 10:45 WIB
MK Selenggarakan Sidang Pleno Untuk Pengujian Materi Pemilu Sostem Proporsional Terbuka
MK Selenggarakan Sidang Pleno Untuk Pengujian Materi Pemilu Sostem Proporsional Terbuka /Pixbay

KILAS KLATEN - Sidang Pleno, kemarin, Kamis 26 Januari 2023 diselenggarakan Mahkaman Konstitusi Pengujian Materil UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait sistem proporsional terbuka

Adapun yang diundang MK saat acara tersebut berlangsung yaitu DPR dan Pemerintah dalam sidang gugatan uji materiil UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka tersebut.

Selain itu turut hadir pula Menteri Dalam (Mendagri) Negeri Tito Karnavian. Beliau mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ada juga Menkumham Yasonna Laoly yang diwakili oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dan Dirjen HAM Kemenkum HAM Mualimin Abdi.

Baca Juga: Sebanyak 1.203 PPS Pemilu 2024 Resmi Dilantik oleh KPU Klaten

Selain itu sejumlah anggota Fraksi di DPR RI juga dihadirkan.

Mereka adalah Pangeran Khairul Saleh dari Fraks PAN, Arteria Dahlan dari Fraksi PDIP, Surpiansa dari Fraksi Golkar, Habiburokhman dari Partai Gerindra dan Taufik Basari dari Partai NasDem.

NM Dipo Nusantara Pua Upa dari Fraksi PKB, Benny K Harman dari Fraksi Demokrat, Aboe Bakar Alhabsy dari Fraksi PKS dan Sarifuddin Sudding dari Fraksi PAN.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta para pemohon dalam gugatan memberikan penjelasan perihal pasal yang diajukan.

Di antaranya Pasal 168 Ayat 2, Pasal 342 Ayat 2, Pasal 353 Ayat 1 huruf d, Pasal 386 Ayat 2 huruf d, Pasal 420 huruf c dan d , Pasal 422 dan Pasal 426 UU Nomor 17/2017 tentang Pemilu.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x