Polda DIY Hadirkan Saksi Ahli dan Saksi Fakta pada Sidang Lanjutan Praperadilan Palm Karaoke

- 27 Januari 2023, 11:15 WIB
Polda DIY Hadirkan Saksi Ahli dan Saksi Fakta pada Sidang Lanjutan Praperadilan Palm Karaoke
Polda DIY Hadirkan Saksi Ahli dan Saksi Fakta pada Sidang Lanjutan Praperadilan Palm Karaoke /inilahjogja.com/

KILAS KLATEN - Polda DIY menghadirkan 1 saksi ahli dan saksi fakta pada sidang lanjutan Praperadilan dengan pemohon Sentanu Wahyudi selaku pemilik Palm Karaoke, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis, 26 Januari 2023 untuk memperjelas sekaligus menjernihkan perkara yang sebenarnya

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Adhi Satrija Nugraha SH berlangsung khidmad.

Adapun dalam sidang tersebut saksi ahli dan saksi fakta yang dihadirkan Polda DIY, masing-masing adalah Slamet Santoso SH dan Dion Agung Nugroho.

Kuasa Hukum Polda DIY, Heru Nurcahya, SH setelah selesai sidang menceritakan bahwa penyampaian para ahli yang dihadirkan tersebut sesuai dengan faktanya.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Atas Pemilik Palms Karaoke dengan Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Sekarang mereka menunggu sidang selanjutnya dengan agenda kesimpulan dari termohon.

"Sesuai jadwal, Jumat kesimpulan dan Senin putusan," tutur Heru Nurcahya SH.

Ia mengatakan, selama persidangan pihaknya telah mensinkronkan, antara bukti-bukti surat dan saksi, termasuk apa yang diungkap oleh penyidik.

Dengan demikian, penetapan tersangka tersebut sudah sah, sesuai dengan aturan yang ada, mulai dari pengumpulan barang bukti dan gelar perkara.

Bukan hanya itu, menurut Heru Nurcahya SH, dari semua yang dihadirkan tersebut sudah sesuai, jadi tinggal menunggu penilaian hakim seperti apa.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x